SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal secara resmi telah melarang penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayahnya.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.11/1/15 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Tegal, Agustyarsyah, pada hari Sabtu (20/7/2024).
Surat Edaran Bupati Tegal kali ini mendasari ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta aturan turunannya
Sebenarnya Surat edaran Bupati Tegal ini juga menindaklanjuti Surat Bupati Tegal sebelumnya Nomor 551.2/B.1665 Tanggal 14 Desember 2021 perihal Himbauan Tidak Menggunakan odong-odong dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Nomor 551.54/20362 tanggal 15 Desember 2021 Perihal Penerbitan Terhadap Odong – Odong.
Dalam surat edaran tersebut , ditegaskan kendaraan odong-odong bukan merupakan angkutan umum,
Perubahan/modifikasi kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Odong-odong merupakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa memenuhi standar yang berlaku, tidak melalui uji tipe dan uji berkala serta tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagai angkutan umum,
Operasional tidak dilengkapi dokumen yang sah, tidak memiliki izin dan tanpa jaminan asuransi kecelakaan.
Berkaitam dengan hal tersebut diatas, maka kendaraan odong-odong secara teknis dan laik jalan tidak memenuhi aspek keamanan dan sangat beresiko terhadap keselamatan bagi masyarakat pengguna transportasi pada umumnya.
Guna mendukung keselamatan dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kabupaten Tegal serta menjamin keberlangsungan terhadap pengusaha angkutan umum yang berizin, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah meminta
kepada Kepala OPD agar ikut menyosialisasikan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak menggunakan odong-odong dalam aktivitas kedinasan,
Kepala Dinas Perhubungan agar berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Resor Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal guna mengambil langkah langkah sosialisasi dan/atau penertiban terhadap warga yan memiliki odong-odong yang operasionalnya semakin marak di wilayah Kabupaten Tegal.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk memerintahkan kepada Satuan Pendidikan baik jenjang PAUD, TK, SD/sederajat maupun SMP/sederajat untuk tidak menggunakan kendaraan odong-odong didalam mendukung seluruh kegiatan operasional sekolah,
Kemudian, para camat/kades/lurah agar menghimbau kepada semua warganya untuk tidak menggunakan kendaraan odong-odong sebagai sarana aktivitas warganya,
Kepada pimpinan lembaga masyarakat/ organisasi masyarakat Kabupaten Tegal dimohon untuk tidak menggunakan odong-dong untuk keperluan rekreasi/wisata, carter/sewa, acara hajatan/keluarga, menjenguk ke rumah sakit maupun aktivitas lainnya,
Diharapkan para pengusaha karoseri/ bengkel umum kendaraan bermotor agar tidak melayani pembuatan/perakitan odong-dong karena melanggar ketentuan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000.
Adanya kebijakan tersebut, disambut oleh awak angkutan umum yang selama ini merasa dirugikan oleh keberadaan odong- odong.
Munif , sopir angkot jurusan Tegal- Banjaran berharap pemerintah dan instansi yang berwenang menindak, bisa tegas menertibkan odong- odong.
” Kebijakan tidak hanya sesaat, tapi bisa seterusnya,” tuturnya usai mengikuti demo menolak odong- odong di Terminal Dukuhsalam, Slawi, Senin (22/7/2024).
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu menyampaikan, penertiban odong-odong akan dilakukan melalui proses edukasi , sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha dan pengusaha angkot.(T04-red)