SPPI : Semua harus Hormati Proses di MK

PEMALANG, smpantura – Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu, meminta pada para penegak hukum untuk tidak bertindak berlebihan sebelum ada keputusan dari judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut sebagai salah satu langkah pencegahan dari munculnya isu rencana penindakan perusahaan penempatan awak kapal migran oleh aparat penegak hukum.

“Proses judicial review Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran masih berjalan. Sebelum ada keputusan final dari MK, saya berharap tidak ada tindakan apapun dari pihak penegak hukum, hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap proses di MK yang masih berjalan,” ujar Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu, saat konferensi press dengan awak media, Selasa (23/7).

Ia mengatakan, dua peraturan terkait izin penempatan awak kapal masih bertarung dalam judicial review MK, semuanya masih menunggu keputusannya. Kedua perizinan penempatan awak kapal dimaksud yakni antara Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Usaha Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal (SIUPPAK). Pihaknya tidak bermaksud mengintervensi aparat penegak hukum, tetapi pihaknya berharap aparat penegak hukum tidak gegabah. Pihaknya akan mendukung jika memang aparat penegak hukum akan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mengantongi dua izin tersebut. Pada intinya semua perusahaan ingin taat hukum dan aturan, tidak ada sedikitpun untuk melawan hukum.

BACA JUGA :  Tidak Direkomendasi KASN, Seleksi Sekda Pemalang Diulang

“Sebagai serikat yang menaungi awak kapal, sikap ini merupakan upaya untuk melindungi awak kapal. Sebab saat ini masih carut marut dualisme aturan perizinan penempatan awak kapal antara SIUPPAK dan SIP3MI. Kami melihat, jika penindakan dipukul rata, maka yang dikorbankan adalah Manning Agency dan dampaknya anggota kami (awak kapal) yang hendak berangkat terkendala, begitu juga mereka yang sudah bekerja di luar negeri.” tuturnya.

Dia mengatakan, SPPI akan sangat menyayangkan jika tindakan pukul rata itu dilakukan. Perusahaan-perusahaan yang memegang SIUPPAK maupun SIP3MI tertib memberikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak ) kepada pemerintah. Apabila nantinya ada penindakan ditengah carut marut dualisme aturan ini hingga perusahaan pemegang izin ditutup, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap awak kapal perusahaan tersebut yang sudah bekerja di luar negeri(T08-Red)

error: