TEGAL, smpantura – Sejumlah asatidz, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan pondok pesantren, mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, di Gedung Alharomain, Kota Tegal, Minggu (28/7/2024) sore.
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto dan perwakilan Kemenag setempat.
Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Kemenag Kota Tegal, Devita mengatakan, pengembangan pesantren dapat dilakukan daerah berdasarkan karakteristik wilayah yang menaungi lembaga pendidikan pesantren.
Menurut dia, di Kota Tegal terdapat Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) yang dibentuk untuk komunikasi dan kolaborasi antar pondok pesantren (Ponpes) dalam memperkuat pendidikan dan pengembangan keislaman.
“Pesantren menjadi wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia, cinta tanah air, berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya.
Kabag Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto menerangkan, sekitar 18 ponpes di Kota Tegal telah memiliki piagam statistik pesantren (PSP). Mereka berhak untuk mendapatkan pengembangan pesantren dari berbagai pihak, baik di tingkat nasional, provinsi, kota maupun CSR BUMD dan BUMN.
Adapun unsur minimal pendirian pesantren berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019 yakni, harus memiliki kiai, santri yang bermukim, memiliki asrama, masjid atau musala dan kajian Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mualimin.
“Pendanaan penyelenggaraan pesantren sesuai Perpres Nomor 83 tahun 2021, dapat bersumber dari pemerintah pusat, daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan dana abadi pesantren,” katanya.