Tegal  

Siap-siap! Ketertiban Lalu Lintas di Kota Tegal Akan Ditingkatkan

TEGAL, smpantura – Penjabat Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan kendaraan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kota Tegal.

Surat edaran wali kota nomor 500.11.1/001 yang diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2024 itu, ditindaklanjuti sejumlah organisasi perangkat daerah dan stakeholder terkait.

Salah satunya melalui rapat koordinasi Dinas Perhubungan Kota Tegal, bersama OPD terkait, Satlantas Polres Tegal Kota dan Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/1-3 Tegal, di Ruang Rapat Lantai I Setda Kota Tegal, Rabu (31/7/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan, ketertiban lalu lintas di Kota Bahari akan ditingkatkan. Terutama di wilayah Jalan Pancasila dan kawasan Alun-alun.

“Peningkatan ketertiban lalu lintas ini kami lakukan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinkop UKM Perdagangan, Subdenpom dan Satlantas. Sasarannya di seluruh wilayah Kota Tegal dan menitikberatkan di kawasan Alun-alun hingga Jalan Pancasila,” tutur Ading, sapaan akrab Kadishub Kota Tegal.

BACA JUGA :  Larang Pelonco, Ajak Mahasiswa Baru Menuju Unggul dan Berkarakter

Menurut Ading, nantinya odong-odong, kereta kelinci, skuter listrik, parkir hingga mainan anak-anak di kawasan tersebut, akan ditata kembali. Sebab, dalam kondisi-kondisi tertentu kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila, menjadi krodit.

Keterlibatan DLH dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan penggunaan Alun-alun, sebagai taman yang dikelola DLH.

Termasuk Dinkop, yang mengarah pada para pedagang kaki lima yang tersebar di wilayah Jalan Pancasila hingga Alun-alun.

“Kami upayakan pendekatan secara persuasif, sekaligus menyosilisasikan surat edaran wali kota. Harapannya, seluruh aktivitas di Kota Tegal, baik itu parkir, lalu lintas hingga PKL, dapat tertata dengan baik dan tertib, tanpa menimbulkan gejolak,” jelasnya.

error: