Tegal  

BPJS Kesehatan Tegal Optimalkan Percepatan Administrasi Bayi Baru Lahir

TEGAL, smpantura – BPJS Kesehatan Tegal, terus berupaya mengoptimalkan percepatan administrasi bayi baru lahir untuk menjadi peserta jaminan kesehatan nasional.

Hal itu terungkap saat BPJS Kesehatan melakukan pertemuan dengan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal, Senin (29/7/2024) kemarin.

Kepala BPJS Kesehatan Tegal, Chohari mengatakan, setiap bayi yang baru lahir dari seorang ibu peserta JKN aktif, secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, namun belum masuk dalam kuota APBN yang ada. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 10.

“Pertemuan ini untuk membahas pemenuhan keperluan validasi data bayi baru lahir dari ibu yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (PBI APBN),” kata Chohari.

Menurut dia, saat ini peserta dapat langsung mendaftarkan anaknya, begitu bayi tersebut dilahirkan. Namun hal berbeda jika bayi lahir dari ibu peserta JKN segmen PBI, maka dapat langsung otomatis aktif.

“Apabila dalam kurun waktu tiga bulan sejak bayi tersebut dilahirkan dan terdaftar sebagai bayi, namun belum dilengkapi dengan identitas seperti nama dan nomor induk kependudukan (NIK), maka statusnya menjadi tidak aktif di bulan berikutnya,” terang Chohari.

Proses verifikasi dan validasi data bayi baru lahir ini dilakukan, untuk mewujudkan kesejahteraan bagi peserta. Sebanyak 712 bayi tercatat perlu dilakukan pemutakhiran data dan terhitung. Diharapkan, seluruh adminstrasi data tersebut dapat segera terselesaikan.

BACA JUGA :  Korsupgah KPK Sasar MCP Tematik Aset dan Pendapatan Daerah

Perwakilan Dinsos Kabupaten Tegal, Ardian Wahyu mengilustrasikan proses pembaruan data bayi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Seperti diketahui, SIKS-NG merupakan aplikasi khusus yang dapat mengubah dan mengusulkan warga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun kepesertaan program bantuan sosial.

“Ada tiga tim yang dibagi untuk melakukan update data administrasi bayi tersebut, sehingga akan memudahkan koordinasi dari tiap instansi baik dari BPJS Kesehatan Tegal, Dinsos maupun Disdukcapil. Proses pemutakhiran data bayi perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penonaktifan peserta bayi,” jelasnya.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan bertanggungjawab dalam memastikan bahwa bayi baru lahir agar terdaftar sebagai peserta JKN sesuai Perpres Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 16.

Dalam pasal menyebutkan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN wajib untuk didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama dua puluh delapan hari sejak dilahirkan, agar bayi dapat segera mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang diperlukan tanpa menemui hambatan administratif.

BPJS Kesehatan harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan unit pelayanan kesehatan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran dilakukan dengan cepat dan efisien. (T03_red)

error: