Slawi  

Fraksi Golkar Pertanyakan Tambahan Belanja Rp 70 Miliar di Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2024

SLAWI, smpantura – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal mempertanyakan rincian tambahan belanja dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2024. Pasalnya, rincian tambahan belanja sebesar Rp 70 Miliar itu, belum dilampirkan baik dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) maupun dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2024.

Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal dengan agenda Pembacaan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2024, Jumat (2/8/2024) pagi. Pandangan Umum Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Samsul Huda itu, mempertanyakan ihwal rincian daftar tambahan belanja daerah sebesar Rp 70 miliar.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni saat dimintai penjelasan atas pertanyaan dalam pandangan umum Fraksi Golkar menjelaskan, dalam KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2024 Fraksi Golkar sudah pernah mempertanyakan perihal lampiran rincian tambahan belanja. Namun, dijawab akan disampaikan dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2024.

“Dalam menyampaikan Raperda Perubahan APBD, Fraksi Golkar juga mempertanyakan kembali, karena juga tidak dilampirkan,” katanya. Jeni menuturkan, rincian tambahan belanja mestinya disampaikan dalam KUA PPAS maupun dalam Raperda Perubahan APBD, karena untuk mengetahui secara detail belanja yang mendapatkan tambahan anggaran.

BACA JUGA :  PLN Tegal Jalin Kerjasama dengan PT Waisman dan BTN

“Sebenarnya APBD Perubahan ini akan diprioritaskan untuk apa?. Kenapa tidak ada lampiran daftar rinciannya. Apakah ada yang disembunyikan?,” ujar Jeni. Fraksi Golkar juga mempertanyakan soal sistem administrasi. Apakah dalam administrasinya sudah menggunakan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).

“Terkait administrasi, kami juga belum tahu. Mohon supaya dijelaskan,” tegasnya. Menanggapi hal itu, Bupati Tegal melalui Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Joko Kurnianto dalam tanggapannya menjelaskan bahwa dalam penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, pihaknya telah menyampaikan semuanya.

“Sudah kami sampaikan di buku Raperda Perubahan APBD 2024 sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” kata Joko. Tak terkecuali, lanjut Joko, proses penyajian administrasi Rancangan Perubahan APBD 2024 juga menggunakan SIPD.

“Silahkan di cek saja. Aplikasi SIPD sudah bisa diakses dan sementara ini berjalan normal,” ujarnya. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro. Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Sekda Joko Kurnianto yang mewakili Pj Bupati Tegal. Selain itu, hadir pula seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tegal dan sejumlah kepala OPD. (T05_Red)

error: