TEGAL, smpantura – Sebanyak 1.224 pemilih ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak 2024 di Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Data coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga merinci jumlah pemilih baru di Kecamatan Tegal Timur mencapai 315 orang dan dilakukan 597 perbaikan data pemilih.
Data tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pilkada tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Tegal Timur, Selasa (6/8/2024) petang.
Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Hukum dan Pengawasan, Moh Mansur Syariffudin mengatakan, 1.224 pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia dan data ganda.
“Dari hasil coklit, petugas pantarlih menemukan beberapa data pemilih yang sudah meninggal dan data pemilih ganda. Data tersebut kemudian disinkronkan pada saat pleno di tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
Dikatakan Mansur, usai melakukan pleno DPHP tingkat kelurahan dan kecamatan, maka tahapan selanjutnya adalah pleno DPHP tingkat kota pada 9-11 Agustus.
Sesuai jadwal, Pleno DPHP tingkat kota di Kota Tegal, akan berlangsung pada tanggal 10 Agustus dan dilanjut di tingkat provinsi tanggal 15-17 Agustus 2024.
“Setelah pleno di provinsi, pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) akan dilakukan pada 18-27 Agustus 2024, termasuk dengan tanggapan masyarakat,” ucap Mansur.
Usai tahapan itu, sambung Mansur, dilanjutkan dengan Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 5-7 September 2024 tingkat kelurahan atau PPS dan tanggal 9-11 September untuk tingkat kecamatan PPK dan tingkat kota pada 14-21 September 2024.
“Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan dilakukan pada tanggal 22-27 September 2024,” pungkasnya. (T03_red)