TEGAL, smpantura – KPU Kota Tegal, menyosilisasikan produk hukum Pilkada serentak 2024 kepada partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan badan eksekutif mahasiswa (DEM) di Hotel Bahari Inn, Rabu (7/8/2024).
Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno mengatakan, dalam Pilkada serentak 2024, masyarakat Kota Tegal tidak hanya memilih wali kota dan wakil wali kota saja, melainkan juga akan melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.
Untuk itu, berbagai produk hukum yang melandasi harus benar-benar dipahami masyarakat maupun penyelenggara, seperti di antaranya PKPU Nomor 2 Tahun 2024, PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Sosialisasi ini tidak hanya kami saja yang melakukan. Tetapi seluruh elemen masyarakat memiliki andil di dalamnya, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, sukses tanpa ekses,” jelasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto menjelaskan produk hukum dalam pelaksaaan Pilkada serentak tahun 2024 seperti Perwal Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan Perwal Nomor 10.A Tahun 2023 tentang Lokasi Kampanye dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Tegal.
Disebutkan Budio, LKK merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra kelurahan, yang terdiri dari RT, RW, PKK, karang taruna, posyandu dan LPMK. Pembentukan LKK, harus memenuhi persayaratan, salah satunya adalah tidak berafiliasi kepada partai politik (parpol).
Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mohammad Masyhadi mengatakan, sosialisasi produk hukum dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung sukses tanpa ekses.
Dalam kesempatan tersebut, Masyhadi juga menjelaskan tahapan yang saat ini sedang dilakukan KPU. Seperti penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP) tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Untuk tahapan di tingkat kelurahan sudah berlangsung dan di tingkat kecamatan sedang berlangsung. Setelah itu, dilanjutkan di tingkat kota untuk kemudian ditetapkan daftar pemilih sementara (DPS),” katanya.
Menurut Masyhadi, untuk bisa membuka produk hukum keputusan KPU Kota Tegal, dapat mengakses Situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). (T03_red)