TEGAL, smpantura – Dinas Penanaman Modal Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk meninjau standar pelayanan, memperoleh masukan dan umpan balik penerapan standar pelayanan publik.
FKP yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 MPP Alaya Sewagati, Kota Tegal, Rabu (7/8/2024), dihadiri Inspektur Kota Tegal, Budi Hartono, Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro, Ketua HIPMI Kota Tegal, Dimas Setiawan, Direktur Politeknik Pancasakti, Prayitno, serta para pelaku usaha, akademisi, media, komunitas dan pemerintah atau unsur pentahelix.
Menurut Budi Hartono, pelayanan publik merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan publik termasuk dalam tugas dan fungsi aparatur sipil negara (ASN) yang termaktub dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Pada Pasal 10 disebutkan bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.
“Pada Pasal 11 menyebut bahwa tugas ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” jelasnya.
Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono mengatakan, FKP dilakukan rutin sesuai amanat Permenpan. Pada tahun 2024 ini FKP mengusung tema ‘Penyusunan Standar Pelayanan & Rencana Aksi Layanan Publik Beintegritas Kota Tegal’.
Menurut dia, FKP dilakukan untuk mereview standar pelayanan, seperti halnya layanan-layanan yang ada di DPMPSTP yang perlu direview menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Sartono mencontohkan, layanan praktik izin kesehatan yang memanfaatkan mal pelayanan publik (MPP) digital, prosesnya berbeda dengan proses lama sebelum terbit UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan aturan baru itu, kami menyesuaikan prosesnya. Jadi FKP ini menjadi wadah untuk menyosialisasikan, sekaligus melegitimasikan bahwa standar pelayanan sudah kami sesuaikan dengan aturan yang terbaru,” katanya.
Selain izin praktik kesehatan, saat ini Kota Tegal juga telah mengintegrasikan rencana detail tata ruang (RDTR) ke dalam Online Single Submission atau OSS. Dengan begitu, para pelaku usaha di Kota Tegal, yang akan mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak perlu lagi mengajukan pertimbangan teknis dari Kantor ATR/ BPN dan verifikasi dari DPUPR.
“Karena sudah terintegrasi, maka pelaku usaha cukup memasukkan koordinat sertipikat yang nanti akan terkoneksi dengan RDTR secara otomatis. Sehingga ketika sesuai, maka akan langsung terbit dan gratis,” jelasnya.
Melalui forum tersebut, Sartono berharap layanan publik yang ada di DPMPTSP melalui MPP Alaya Sewagati, semakin diketahui dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. (T03_red)