PEMALANG, smpantura – Jumlah pemilih sementara atau Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Pemalang pada Pilkada 2024 sebanyak 1.146.715 pemilih. Terdiri dari 580.060 laki-laki dan 566.655 perempuan, KPU Pemalang selanjutnya akan mencetak nama-nama pemilih yang masuk DPS.
Semuanya akan diumumkan di papan pengumuman tingkat RT, RW, atau balai desa/kelurahan. Pengumuman DPS ini dikelompokkan atau dicetak per tempat pemungutan suara (TPS).
“Pengumuman DPS berlangsung selama 10 hari dari 18 – 27 Agustus sampai 2024, pengumuman juga dilakukan melalui website KPU Pemalang. Jadi nanti publik bisa melihat sekaligus mengecek langsung apakah sudah masuk atau belum sebagai pemilih di DPS,” ujar Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto, Senin (12/8).
Ia mengatakan, apabila ada warga Pemalang yang sudah punya hak pilih tapi belum masuk DPS bisa lapor ke penyelenggara Pilkada tingkat desa atau kelurahan. Namanya Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bawa saja data atau bukti seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) ke balai desa atau kelurahan.
Nantinya ketika ada laporan, masukan, dan tanggapan dari masyarakat terkait DPS, DPS tersebut akan diperbaiki. Tahapan disebut sebagai penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Tahapan DPSHP ini juga akan diplenokan di tingkat desa atau kelurahan dan kecamatan.
“Semua data DPSHP dari desa atau kelurahan serta kecamatan tersebut kemudian dikumpulkan di KPU kabupaten untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” tandasnya.
Dia mengatakan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pemalang pada Pilkada 2024 sebanyak 2.307. Terdiri dari 2.302 TPS reguler atau biasa dan lima TPS lokasi khusus. Lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan (rutan), panti sosial, dan pondok pesantren.
Sesuai tahapan yang sudah ditetapkan, pelaksanaan Pilkada dilaksananakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Diharapkan semua masyarakat yang telah memiliki hak pilih dan telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. Suara masyarakat menentukan nasih pembangunan Pemalang kedepannya. (T08-Red)