Slawi  

Penghargaan UHC Diraih Pemkab Tegal Dinilai Kurang Dirasakan Masyarakat

SLAWI, smpantura – Penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2024 yang diterima Pemkab Tegal, dinilai kurang berimbas kepada masyarakat. Pasalnya, dengan penghargaan tersebut, masyarakat Kabupaten Tegal tetap mengurus BPJS Kesehatan butuh waktu 14 hari untuk bisa digunakan.

“Kami mengucapkan selamat atas penghargaan UHC Awards untuk Kabupaten Tegal, tapi penghargaan ini kurang dirasakan masyarakat,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Selasa (13/8/2024).

Dikatakan, apresiasi tinggi disampaikan ke Pemkab Tegal atas penghargaan UHC Awards untuk kategori Pratama. Akan tetapi, penghargaan tersebut belum bisa mengakomodir warga Kabupaten Tegal yang tidak mampu, dan belum memiliki BPJS Kesehatan, bisa langsung terlayani saat mendaftar. Termasuk, peserta mandiri juga harus menunggu aktivasi BPJS Kesehatan selama 14 hari.

“Untuk warga tidak mampu yang masuk dalam layanan BPJS Kesehatan PBI saat mendaftarkan diri butuh waktu sebulan untuk bisa digunakan. Padahal, mereka biasanya mengurus BPJS saat sedang sakit,” ujar politisi PKB itu.

Menurut dia, Cakupan Kesehatan Semesta Kabupaten Tegal capaian 96 persen. Pihaknya berharap agar UHC di kabupaten tersebut 100 persen. Namun demikian, harus dilakukan updating data kepesertaan BPJS Kesehatan. Usai mendapatkan data, dilakukan mapping untuk mengetahui warga yang belum mendaftar BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :  12 Pejabat Eselon 2 di Kabupaten Tegal Uji Kompetensi

“Jika tidak mampu masuk dalam PBI, jika mampu diarahkan ke peserta mandiri,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, capaian UHC di kabupaten tegal sebesar 96 persen itu adalah cut off dengan peserta yang aktif kurang dari 75 persen. Oleh karena itu, diharapkan sektor swasta ikut membantu iuran kesehatan.

“DPRD sudah membuat Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Bantuan Iuran Kesehatan. Perda ini mengatur tentang sektor swasta dan lainnya untuk ikut membantu iuran BPJS Kesehatan,” terangnya.

Dijelaskan, perusahaan-perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Perusahaan bisa mengambil 5 persen dari gaji karyawan untuk mengkover semua keluarga karyawan. Pemerintah desa juga didorong untuk mengalokasikan anggaran keikutsertaan BPJS Kesehatan bagi RT, RW atau warganya yang belum tercover BPJS Kesehatan, baik dari APBD maupun APBN.

“Memang harus dikeroyok bareng-bareng agar kepesertaan BPJS Kesehatan bisa 100 persen,” pungkasnya. (T05_Red)

error: