SLAWI, smpantura – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia yang jatuh pada Sabtu (17/8/2024) menjadi momen bahagia bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi, Kabupaten Tegal. Pada hari itu, sebanyak 262 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman atau Remisi Umum l dan Remisi Umum ll tahun 2024.
Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas llB Slawi, diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah di Aula Lapas setempat. Turut mendampingi Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, yakni Kepala Lapas Kelas llB Slawi Kabupaten Tegal Karyono, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, dan Forkopimda Plus Kabupaten Tegal.
Kepala Lapas Kelas llB Slawi Kabupaten Tegal Karyono menjelaskan, kegiatan kali ini berdasar pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor PAS-1616.PK.05.04 tahun 2024, tentang pemberian remisi umum tahun 2024 dan pengurangan masa pidana remisi umum tahun 2024.
Karyono menyebutkan, dari 365 warga binaan di Lapas Kelas llB Slawi Kabupaten Tegal, yang mendapat remisi umum hari itu sebanyak 262 orang. Rinciannya 259 orang mendapat remisi umum l atau pengurangan sementara masa tahanan, sedangkan tiga orang sisanya mendapat remisi umum ll atau langsung bebas.
“Sebanyak 259 orang yang mendapat remisi umum l atau pengurangan sementara, rata-rata ada yang satu bulan, dua bulan sampai enam bulan. Mereka berasal dari berbagai kasus, ada korupsi dan yang paling banyak kasus narkoba,” ungkap Karyono.
Dia berharap, saat kembali ke masyarakat, warga binaan tersebut dapat berpartisipasi dalam pembangunan, bermanfaat bagi lingkungan masyarakat, keluarga dan negara. Pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas IIB Slawi selama ini meliputi kepribadian , kemandirian dan kerohanian. Selain itu bekerjasama dengan Kemenag dan pondok pesantren dalam rangka pembinaan mental rohani.