SLAWI, smpantura – Sidang sengketa Pilkada Tegal tahun 2024 dengan penggugat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan (Independent), H Muhammad Mu’min dan Bima Eka Sakti, diputuskan ditolak keseluruhan. Kondisi itu diperkuat dengan surat pencabutan Bima Eka Sakti dari proses sengketa tertanggal 14 Agustus 2024.
Sidang musyawarah terbuka yang digelar sejak Senin (12/8) itu, memasuki tahapan pembacaan keputusan di Aula Gedung Satpol PP Kabupaten Tegal pada Senin (19/8). Sidang itu dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi sebagai ketua majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan didampingi empat anggotanya. Hadir dalam sidang putusan, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi bersama empat anggotanya, dan Bapaslon Independent diwakili kuasa hukumnya, Elba Zuhdi SH serta liaison officer (LO) Bapaslon H Mu’min-Bima Eka Sakti, Yusron.
Usai sidang, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, keputusan menolak keseluruhan gugatan pemohon, mendasari pokok permohonan, jawaban termohon, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, pembuktian alat bukti dan sebagainya. Selain itu, juga melihat fakta-fakta persidangan.
“Data yang diklaim pemohon ada perbedaan di Silon, kemudian disandingkan dengan sampling beberapa kecamatan dan desa. Data yang disampling 100 persen dinyatakan TMS, baik dokumen tidak terbaca, ganda, dan ada dokumen dukungan dari pendukung yang merupakan penyelenggara pemilu,” terangnya.
Saat ditanya soal adanya surat pencabutan dari balon wakil Bupati Bima Eka Sakti, Harpendi membenarkan bahwa Bima Eka Sakti melayangkan surat pencabutan dari proses sengketa. Surat tertanggal 14 Agustus 2024, dan diterima Bawaslu Kabupaten Tegal pada 16 Agustus 2024.