SLAWI, smpantura – Difabel Slawi Mandiri (DSM) Kabupaten Tegal bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik rancangan peraturan bupati tentang peran perempuan dan penyandang disabilitas dalam pengelolaan air bersih berbasis komunitas di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Selasa (20/8/2024).
Rancangan peraturan bupati tersebut merupakan inisiasi dari organisasi PC Muslimat NU bersama Difabel Slawi Mandiri (DSM) Kabupaten Tegal.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan organisasi perempuan, organisasi penyandang disabilitas, komunitas pengelola air bersih berbasis komunitas dan Pemerintah Daerah.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya peraturan yang dapat memastikan keterlibatan kaum perempuan dan penyandang disabilitas dalam pengelolaan air bersih berbasis komunitas.
Konsultasi publik ini juga sekaligus sebagai upaya menggali masukan dan pendapat publik terhadap substansi yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut.
Ketua Tim Pelaksana Program Gesit, M Aris,menjelaskan konsultasi publik ini merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan rancangan peraturan bupati yang bertujuan untuk menjaring masukan dan pendapat dari masyarakat terkait substansi yang perlu diatur dan dituangkan dalam rancangan peraturan bupati.
“Perbup ini akan memberikan payung hukum terhadap upaya meningkatkan keterlibatan perempuan dan penyandang disabilitas dalam pengelolaan air bersih di Kabupaten Tegal,” tegasnya.
Ketua Tim Pelaksana Program Gesit dari Muslimat NU, Umi Faizah menambahkan, perempuan dan penyandang disabilitas perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pengelolaan air bersih di daerah, karena mereka adalah pemanfaat terbesar air bersih untuk kebutuhan rumah tangga.
Dengan adanya keterlibatan perempuan dan penyandang disabilitas dalam proses kebijakan air bersih, keputusan yang diambil akan sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Perempuan dan penyandang disabilitas tak hanya terlibat dalam pemenuhan kebutuhan air bersih, tapi juga terlibat dalam perencanaan, pengelolaan maupun pengawasan air bersih,”tuturnya.
Penyusunan Perbup sudah melalui konsultasi Biro Hukum Pemrov Jateng. Selanjutnya Biro Hukum Kabupaten Tegal akan mengajukan ijin kepada Kemendagri agar bisa segera ditandantangani Pj Bupati Tegal.
Kegiatan ini merupakan bagiandari pelaksanaan Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur – Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Infrastruktur (KIAT-GESIT) yang dijalankan oleh DSM dan Muslimat NU Kabupaten Tegal.