Tegal  

DPRD Setujui Penetapan Raperda RPJPD 2025-2045 dan TJSLP

TEGAL, smpantura – DPRD Kota Tegal, menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal, dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Dua raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, Pimpinan dan anggota DPRD, anggota Forkopimda dan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Dalam rapat paripurna, enam fraksi menyetujui dua raperda menjadi perda. I

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tegal, Sutari mengatakan, rancangan RPJPD 2025-2045 telah disesuaikan dengan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

“RPJPD 2025-2045 ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang memuat visi, misi dan program wali kota,” jelasnya.

Ketua Panitia Khusus VIII DPRD Kota Tegal, Purnomo menyebut bahwa rangkaian pembahasan Raperda TJSLP dilaksanakan selama delapan bulan, sejak Desember 2023 hingga Agustus 2024, secara intensif, efektif dan simultan.

Menurut dia, judul raperda pada draf awal Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dalam pembahasan finalisasi disempurnakan menjadi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dan penulisan pada batang tubuh raperda disesuaikan.

“Raperda itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan badan usaha dan pemangku kepentingan agar bersinergi dengan program pembangunan daerah yang memperhatikan kearifan lokal dan skala prioritas yang menjadi kebutuhan masyarakat,” kata Purnomo.

Selain itu juga memberikan arahan kepada badan usaha dalam pemenuhan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang tepat sasaran dan tepat manfaat di Kota Tegal.

BACA JUGA :  Siswa SD Global Inbyra School Tegal Sabet 3 Penghargaan di HKIMO

Adapun bentuk program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha meliputi pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, sumbangan atau donasi dan promosi.

Sementara, Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengapresiasi Bapemperdan dan Pansus VIII serta Tim Asistensi Penyusunan Raperda Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas kedua raperda tersebut sehingga dapat diselesaikan dengan baik.

Dadang juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal yang telah menyampaikan pendapat akhir, pemikiran, saran dan masukan yang bersifat membangun serta memberikan dorongan untuk keberhasilan bersama.

Terkait mekanisme dan tahapan penyusunan Raperda tentang RPJPD telah diatur instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2024 dan semua tahapan-tahapan telah dilaksanakan.

“Dalam dokumen rancangan akhir sudah dievaluasi Pemprov Jateng. Terhadap catatan hasil evaluasi itu sudah dibahas bersama DPRD dengan tujuan untuk keselarasan dan sinergitas serta optimalisasi rencana pembangunan Kota Tegal selama 20 tahun ke depan,” ucap Dadang.

Sementara itu, terkait Raperda TJSLP sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Penyusunan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan TJSLBU di Kota Tegal.

Dengan ditetapkannya dua raperda menjadi perda, akan semakin meningkatkan peran serta dari dunia usaha melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam pembangunan Kota Tegal serta menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan Kota Tegal untuk 20 tahun ke depan.

error: