Slawi  

Kasus Pembunuhan Guru Ngaji di Slawi

Pelaku Mengaku Sering Mendengar Bisikan dan Sakit Saat Kerja di Tempat Korban

SLAWI, smpantura – Setelah dua hari melarikan diri usai melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, Fredi Risdiyanto alias FR (33) akhirnya ditemukan polisi.

Warga Desa Trayeman ini viral setelah mengakhiri hidup guru ngaji bernama Nurkholis (45) ini pada Minggu (25/8/2028) lalu. Dia ditangkap saat melakukan perjalanan dari Desa Kesamiran menuju Desa Margapadang, Kecamatan Tarub pada Selasa (27/8/2024) sore.

Dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Mapolres Tegal, Kamis (29/8/2024) pagi, Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amrullah didamping Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto menyampaikan, terduga pelaku disangkakan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Mengapa pembunuhan berencana, karena tindakan pidana yang dilakukan sudah direncanakan sejak dua hari sebelumnya,” jelas Kapolres Tegal.

Kapolres menyebutkan, tindak pidana dilakukan FR di teras rumah korban di Dukuh Cergomas RT 03 RW 07, Kelurahan Pakembaran, Kabupaten Tegal pada Minggu (25/8/2024) pukul 15.30.

Saat itu korban hendak keluar rumah bersama istri dan anaknya untuk menonton karnaval.

Korban mendapati FR sedang tiduran di teras rumahnya. Saat korban duduk di sepeda motor, FR yang sedang tiduran menghampirinya. Korban sempat menanyakan keperluan pelaku datang ke rumahnya. Namun, tak disangka, FR tiba- tiba melakukan penyerangan dengan sebilah pisau yang mengakibatkan korban terluka di area leher.

Setelah kejadian tersebut, FR melarikan diri dengan sepeda motor. FR sempat terjatuh dan dilempar helm oleh istri korban.

Korban yang bersimbah darah oleh keluarganya dilarikan ke RSUD dr Soeselo Slawi. Namun, saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Kapolres Tegal AKBP Indra mengungkapkan, dari keterangan pelaku, sebelumnya sudah beberapa kali datang ke rumah Nurkholis, yakni pada Sabtu (24/8/2024) malam, Minggu (25/8) pagi dan terakhir pada sore hari atau saat kejadian. Sejak awal datang, pelaku sudah membawa pisau yang dibelinya secara daring seharga Rp 285 ribu.

Terkait modus pembunuhan, pelaku mengaku, selama kerja di pemotongan ayam milik korban beberapa tahun lalu, dia kerap dihantui rasa takut dan perasaan cemas. Selain itu kerap mendengar bisikan- bisikan, merasa pusing-pusing, suhu panas dan gatal- gatal. Ini yang membuat dia tega menghabisi Nurkholis agar terbebas dari sakit yang dialami.

BACA JUGA :  Sekda Amir Makhmud Duduki Jabatan Pj Bupati Tegal

” Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ke-3 KUHP
tentang pembunuhan berencana subsider pembunuban lebih subsider penganiayaan yang mengakibatkan mati, ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” terang Kapolres.

Terkait adanya gangguan kejiwaan yang dialami pelaku FR, Polres Tegal bekerjasama dengan RSUD dr Soeselo Slawi melakukan pemeriksaan untuk memastikan hal tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto menyebutkan, jajaran Satreskrim dan Polsek ke berbagai penjuru. Polisi mendapat informasi dari warga, jika pelaku sempat mencuci pakaian di salah satu masjid di Kudaile.

Pelaku ditemukan di Desa Margapadang , Kecamatan Tarub . Saat itu, FR sedang minta- minta uang kepada warga. Uang tersebut akan digunakan untuk melarikan diri ke Kabupaten Batang.

AKP Suyanto menyebutkan, pasca ditangkap, pada Selasa (27/8/2024) malam telah dilalukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku oleh dokter jiwa. Pemeriksaan dilanjutkan Kamis (29/8) pagi.

AKP Suyanto menyebutkan, informasi dari pihak keluarga, FR tidak pernah mengamuk di rumah, namun sering mengurung diri dan bermain gawai dan COD- an.

“Kami tidak mau berandai- andai. Pemeriksaan kejiwaan untuk mendalami bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak. Saran dokter agar dilakukan pendalaman sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda” tuturnya.

Dari penyelidikan, pelaku diduga hobi mengoleksi benda tajam. Di rumahnya, polisi menemukan empat bilah pisau sejenis. Hal inilah yang menguatkan polisi, bahwa FR telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah pisau yang ditemukan di tempat kejadian perkara, sepeda motor Honda Supra Fit, Yamaha Soul, helm kuning bertuliskan Classic bernoda darah, helm dengan tulisan England, kaos motif , jaket kulit dan celana panjang berwarna hijau yang bernoda darah.

error: