Slawi  

Buruan, 2 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup, Ini Cara Mendaftarnya

SLAWI, smpantura – Pemkab Tegal akan menutup pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 pada Jumat (6/9/2024). Hingga kini, baru 2 ribu orang yang mendaftarkan diri untuk berebut 300 formasi yang disediakan.

Peluang untuk bisa diterima menjadi CPNS di Kabupaten Tegal masih berpeluang tinggi. Jika berminat silahkan mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Mereka kecenderungan mengintip situasi dan mencari peluang-peluang yang mungkin belum terjamah banyak orang untuk mendaftar. Mungkin karena CPNS 2024 masih dibuka sampai tanggal 6 September 2024, sehingga kecenderungan pendaftar sampai hari ini belum begitu banyak,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, Rabu (4/9/2024).

Dikatakan, pendaftar CPNS 2024 terbilang sedikit, karena pada dua pekan lalu baru 500 orang. Kondisi lonjakan pendaftar terjadi sejak 1 September 2024 yang mencapai lebih dari ribu orang. Hingga saat ini, jumlah pelamar sudah mencapai 2 ribu orang.

“Asumsi kami bahwa pelamar mencapai 20 ribu orang, tapi hingga kini baru sekitar 2 ribu orang,” ujarnya.

BACA JUGA :  55 Atlet Ikuti Popda SD dan SMP Jateng, Target Masuk 20 Besar

Menurut dia, sistem pendaftaran CPNS 2024 berbeda, karena satu akun hanya bisa mendaftar satu formasi. Kondisi itu membuat pendaftar harus berhitung agar peluang lolos CPNS lebih tinggi.

“Kami meyakini jika melihat sistem pendaftaran tahun ini yang secara nasional dengan satu akun hanya boleh diisi satu jenis saja, maka mereka lagi pintar-pintar cari peluang. Karena, mungkin mereka benar-benar mencari formasi yang dapat lolos dari CPNS 2024 ini,” terangnya.

Sekda mengungkapkan, semua proses tahapan CPNS 2024 digelar secara terbuka. Masyarakat bisa melihat jumlah pendaftar, jumlah formasi yang sudah terisi, dan peluang lolos seleksi CPNS. Ditanya soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendaftar CPNS, Amir menyebut hal itu diperbolehkan. Hanya saja, pegawai tersebut sudah berusia kerja minimal 1 tahun.

“Kalau masih baru jadi PPPK belum boleh, karena memang aturannya minimal usai kerja 1 tahun,” pungkasnya.

error: