Slawi  

OJK Tegal Catat Dana Pihak Ketiga Mencapai Rp43, 83 Triliun

TEGAL,smpantura – Otoritas Jasa Keuangan Tegal (OJK) mencatat kinerja
Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan sampai
dengan posisi Juni 2024 tumbuh positif dan terjaga.

Menurut Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo , kondisi sektor jasa keuangan tersebut tidak terlepas dari pengawasan dan pengaturan yang dilakukan OJK serta dukungan kebijakan fiskal maupun moneter
dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hal ini tercermin dari pertumbuhan di masing-masing sektor industri keuangan wilayah pengawasan Kantor OJK Tegal tetap terjaga, didukung dengan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Noviyanto menyampaikan. pada Juni 2024 perkembangan kinerja perbankan, yang meliputi Bank Umum (BU),
Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perekonomian Rakyat
(BPR), serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah kerja Kantor OJK
Tegal terjaga baik dan tumbuh positif, tercermin dari angka pertumbuhan yang
positif pada penyaluran kredit/pembiayaan berdasarkan lokasi bank yang tumbuh 5,37 persen secara year on year (yoy) menjadi sebesar Rp52,34 triliun dan dana pihak ketiga yang tumbuh 10,31 persen yoy menjadi sebesar Rp43,83 triliun.

BACA JUGA :  Pilkades PAW Banjarturi Diminta Tetap Dilanjutkan

Penghimpunan dana pihak ketiga sektor perbankan di wilayah kerja Kantor OJK
Tegal sampai dengan Juni 2024 tercatat sebesar Rp43,83 triliun yang didominasi
oleh dana pihak ketiga pada bank umum baik
konvensional maupun syariah sebesar 94,05 persen atau sebesar Rp41,23 triliun, sedangkan sisanya 5,95 persen atau sebesar Rp2,61 triliun ditempatkan pada BPR dan BPRS.

” Berdasarkan
pertumbuhannya, dana pihak ketiga pada bank umum, tumbuh sebesar 10,44
persen yoy, sedangkan pertumbuhan dana pihak ketiga pada BPR/BPRS yaitu
sebesar 8,34 persen,” ungkapnya, Kamis (5/9/2024).

error: