TEGAL, smpantura – Administrasi dokumen tiga pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tegal, dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Tegal, Sabtu (14/9/2024).
“Berkas administrasi dokumen sudah memenuhi syarat, dalam tahapan penelitian administrasi hasil perbaikan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal, Moh Mansur Syariffudin.
Dalam penelitian, KPU bersama pihak terkait telah memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen bakal calon.
Seperti halnya keabsahan ijazah salah satu pasangan bakal calon yang memiliki latar belakang pendidikan di luar negeri.
Adapun ketiga pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tegal adalah H. Edy Suripno-H. Akhmad Satori, Faruq Ibnul Haqi-M Ashim Adz Dzorif Fikri dan H. Dedy Yon Supriyono-Hj Tazkiyyatul Mutmainah.
Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, tahapan KPU berikutnya adalah membuka penerimaan tanggapan dari masyarakat terkait ketiga bakal paslon itu.
“Selama empat hari yakni 15-18 September 2024 ada tahapan tanggapan masyarakat. Apabila ada tanggapan, kami langsung melakukan klarifikasi kepada paslon yang bersangkutan. Tahapan ini sampai tanggal 21 September 2024,” katanya.
Pada tanggal 22 September 2024 KPU akan melakukan penetapan bakal pasangan calon menjadi calon, melalui rapat pleno tertutup dan dilanjut pengundian nomor urut calon. (T03_red)