BATANG, smpantura – Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Kabupaten Batang diharapkan bisa memanfaatkan berbagai peluang bisnis dengan kehadiran Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Selain itu, mereka juga diminta memiliki kemampuan bahasa asing yang baik.
Hal tersebut disampaikan Dosen Sekolah Vokasi Administrasi Pajak Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Diponegoro (Undip) Kampus Batang Retno Dwi Irianto dalam kegiatan dengan tema ” Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko” yang digelar di Hotel Kiyana, Sabtu (28/9). Kegiatan ini dihadiri ratusan pengusaha UMKM dari Kabupaten Batang.
” Pengusaha UMKM di Kabupaten Batang harus bisa memanfaatkan peluang bisnis dengan kehadiran KITB. Namun yang tidak kalah penting adalah perlunya kesiapan kompetensi, budaya kerja dan kemampuan berbahasa asing bagi calon tenaga kerja yang akan berbisnis di KITB,” ujarnya.
Retno Dwi Irianto mengimbau para pebisnis mampu mengembangkan usaha yang telah digeluti, seperti properti, kuliner, distributor kebutuhan pangan, transportasi, jasa wisata dan sebagainya. Menurut dia, KITB merupakan salah satu kawasan industri strategis nasional yang keberadaannya bisa dimanfaatkan untuk mendorong kemajuan Kabupaten Batang, sekaligus kesejahteraan warga Batang.
” KITB bisa membuka peluang ekonomi yang sangat luas bagi pengusaha UMKM. Ada banyak bidang usaha yang bisa masuk. Apalagi banyak perusahaan asing yang menanamkan investasinya. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Korea Selatan, Cina dan lainnya yang memanfaatkan lahan ex perkebunan karet PTPN X seluas 4000 hektar,” tuturnya.
PSDKU Universitas Diponegoro (Undip) Kampus Batang sendiri saat ini telah bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang untuk mengintensifkan berbagai kegiatan pengabdian masyarakat. Selain itu mereka juga menggelar kegiatan seperti sosialisasi perizinan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wahyu Budi Santoso mengingatkan, para pengusaha harus selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. Hal tersebut untuk memudahkan dalam memfasilitasi pelayanan sekaligus pengawasan perizinan.
” Ini semua demi memudahkan instansi terkait dalam melakukan pengawasan atas kepastian produk yang akan dipasarkan di KITB,” ujarnya. (**)