Slawi  

Lapor Bupati Tegal Didominasi Aduan Kerusakan Infrastruktur Jalan

SLAWI, smpantura – Sejak bulan Januari sampai dengan akhir September 2024, sebanyak 743 pengaduan masuk melalui kanal aplikasi android dan whatsapp Lapor Bupati Tegal serta media sosial Humas Pemkab Tegal.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal Hari Nugroho menuturkan, dari jumlah tersebut, sebabyak 348 laporan masuk melalui kanal aplikasi android dengan proporsi penyelesaian pengaduan 97 persen. Sedangkan 344 laporan masuk lewat whatsapp lapor bupati dengan proporsi penyelesaian pengaduan 82 persen, dan 51 laporan lainnya masuk melalui kanal media sosial dengan proporsi penyelesaian 84,3 persen.

Layanan pengaduan warga melalui medsos, aplikasi android, dan whatsapp tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tegal dalam membuka ruang komunikasi secara langsung dan terbuka kepada warga untuk menyampaikan keluhan atas gangguan pelayanan publik yang sekaligus berfungsi pula sebagai umpan balik  terhadap implementasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintahan.

“Layanan Lapor Bupati Tegal ini merupakan frontline atau pintu masuk masyarakat dalam menyampaikan keluhannya terkait gangguan atau kendala pelayanan publik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tegal,” kata Hari, Jumat (11/10/2024).

Selain melalui medsos dan aplikasi android, warga juga dapat menyampaikan laporannya melalui pesan whatsApp ke nomor 085600080709 dan media sosial Humas Pemkab Tegal, di mana secara berkala pihaknya melaporkan hasil tindaklanjutnya kepada Bupati Tegal.

Hari mengungkapkan, laporan warga yang masuk ke kanal Lapor Bupati Tegal tidak hanya mencakup urusan Pemkab Tegal saja, melainkan juga pelayanan publik yang menjadi kewenangan lembaga mitra samping seperti soal peredaran obat keras tanpa izin, perjudian, ketenagalistrikan hingga pensertifikatan tanah.

“Laporan yang masuk saat ini didominasi laporan kerusakan infrastruktur jalan, disusul bantuan sosial, lampu penerangan jalan umum, persampahan, air bersih, pensertipikatan tanah, dan sejumlah permasalahan lainnya,” kata Hari.

BACA JUGA :  Polres Tegal Tangkap Empat Tahanan yang Kabur dari Sel

Adapun layanan Lapor Bupati Tegal ini telah mengintegrasikan 24 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tegal, 18 kantor kecamatan, dan delapan lembaga atau instansi mitra seperti Polres Tegal, Samsat Slawi, Kantor ATR/BPN, PT PLN persero, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Kementerian Agama, dan Perumda Air Bersih Tirta Ayu.

Terkait dengan prosedur pengangan laporan, Hari menjelaskan jika pihaknya akan menampung dan mengecek kebenaraan laporan yang masuk sebelum diteruskan ke perangkat daerah atau unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti. Hal ini diperlukan untuk mencegah adanya laporan fiktif ataupun informasi yang tidak lengkap yang disampaikan pelapor sehingga menyulitkan tindaklanjutnya.

“Untuk laporan bersifat khusus, tentunya perlu dukungan data atau informasi yang lengkap, sehingga  selalu kami mintakan ke pelapor terlebih dahulu sebelum diteruskan ke OPD terkait. Tanpa kelengkapan data ini kami berhak untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Tapi yang sifatnya umum seperti kerusakan jalan, sampah, ataupun lampu penerangan cukup informasi singkat saja disertai foto. Dan kalau pakai aplikasi android bisa dilengkapi titik koordinatnya,” jelasnya.

Waktu penyelesaian pengaduan masyarakat diupayakan secepatnya tergantung dari, tergantung kompleksitas permasalahan.

Ditambahkan, pada jenis laporan tertentu yang sifatnya sensitif, pihaknya selalu menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk melindungi privasi dan keamanannya.

“Tidak jarang untuk menindaklanjuti laporan yang sifatnya kompleks kami butuh waktu lebih karena harus mengundang OPD atau pihak-pihak terkait lewat rapat koordinasi agar solusinya efektif dan paripurna,” ujarnya.

Beberapa kasus pengaduan masyarakat yang diselesaikan melalui rapat koordinasi terbatas ini antara lain pengaduan pungli oleh oknum desa, pengurusan sertifikat tanah untuk fasilitas sosial, hingga sengketa lahan dan bangunan yang melibatkan intansi vertikal pemerintah pusat. (**)

error: