PEMALANG, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang baru menerima dua surat tembusan terkait ijin kampanye anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dua surat ijin tersebut dikirimkan ke Sekretaris dewan (Sekwan) yaitu surat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar.
“Iya sejak kemarin kami dari KPU Pemalang baru menerima dua surat tembusan dari Sekwan DPRD Pemalang terkait ijin kampanye anggota dewan. Dua fraksi yang sudah mengajukan ijin untuk anggotanya yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar,” ujar Agung Budi Nugroho, Komisioner KPU Pemalang, Jumat (11/10).
Ia mengatakan, kampanye dalam Pilkada harus dilakukan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, salah satunya para anggota dewan harus mengajukan ijin apabila akan berkampanye.
Pihaknya menghimbau pada semua pihak, khususnya para anggota dewan agak mengurus atau mengajukan ijin ke Sekwan, agak tidak terjadi pelanggaran apabila berkampanye.
Terkait dengan pejabat daerah dalam hal itu anggota dewan tidak ditulis secara rinci dalam aturan.
Dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, bahwa anggota dewan adalah penyelenggara daerah termasuk pejabat daerah.
Berdasarkan hal tersebut apabila anggota dewan akan berkampanye harus mengajukan ijin ke Sekwan. Apabila mereka tidak ijin, sanksi yang diberikan yaitu berupa teguran dari Bawaslu Pemalang yang disampaikan pada tim kampanye.
“Terkait dengan kampanye, pada Pilkada tahun 2024 ini ada beberapa pembatasan khususnya untuk rapat umum terbuka atau kampanye terbuka. Pada Pilkada tahun ini, rapat umum terbuka untuk pemilihan bupati dan wakil bupati hanya diberi kesempatan satu kali, sedangkan untuk gubernur dua kali,” tandasnya. (**)