Tegal  

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dibiarkan Melanggar Aturan

TEGAL, smpantura – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon wali kota Tegal disinyalir melanggar Keputusan KPU Kota Tegal Nomor 227 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan kampanye rapat umum pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tegal tahun 2024.

Sejak memasuki masa kampanye pada 25 September 2024, masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota masif melakukan kegiatan. Seperti misalnya pertemuan terbatas, dialog dan memasang alat peraga kampanye atau APK.

Namun sayangnya pemasangan APK tersebut tidak sesuai aturan. Tidak sedikit APK dari setiap paslon dipaku pada pohon, menutupi jarak pandang pengguna jalan, melintang di atas jalan dan terpasang di kawasan sekolah, tiang serta papan petunjuk jalan hingga lampu pengatur lalu lintas.

BACA JUGA :  Pengunjung Pantai Batamsari Temukan Mayat Mengapung

Dari pantauan, beberapa APK yang melanggar itu belum juga ditindak oleh petugas yang berwenang. Padahal dalam keputusan KPU pemasangan APK harus dipertimbangkan dengan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Disebutkan pula bahwa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi kantor pemerintahan, TNI Polri, BUMN, BUMD, pasar tradisional, terminal bus, stasiun, sekolah, tempat ibadah, museum dan monumen, rumah sakit, tiang listrik, tiang penerangan jalan, gardu listrik, pohon penghijau dan turus jalan.

Sedangkan ruas jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan APK Pilwalkot Tegal yakni Jalan Veteran, Jalan A Yani, Jalan AR Hakim, Jalan Sultan Agung, Jalan Jend Sudirman, Jalan Kartini dan kawasan Alun-alun Kota Tegal. (**)

error: