TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal menetapkan Rp 11 miliar sebagai batas maksimal dana kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tegal pada Pilkada 2024. Nominal itu diperuntukkan menjadi beberapa item, termasuk kampanye dan alat peraga kampanye.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal, Moh Mansur Syarifuddin mengatakan, tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tegal telah memberikan laporan dana awal kampanye (LADK).
Hasilnya, rekening khusus dana kampanye (RKDK) paslon nomor urut satu, Edy Suripno dan Akhmad Satori menyertakan saldo awal sebesar Rp 50 juta, paslon nomor urut dua, Dedy Yon Supriyono dan Tazkiyyatul Muthmainnah mencantumkan saldo awal Rp 50 ribu dan paslon nomor urut tiga, Faruq Ibnu Haqi dan M ‘Ashim Adz-Dzorif Fikri mencantumkan saldo awal sebesar Rp 200 juta.
Adapun tahapan selanjutnya yang akan dilalui yakni laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari masing-masing paslon.
Khusus untuk LPSDK, KPU juga mengatur sumbangan dana kampanye dari perseorangan maupun swasta kepada setiap paslon. Untuk sumbangan perseorangan, diatur maksimal Rp 75 juta dan badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.
“Kami sudah sampaikan kepada masing-masing paslon agar mengoptimalkan LPSDK. Karena jangan sampai aktivitas keuangan yang masuk dalam RKDK tidak seimbang atau berbanding terbalik. Karena nanti akan ada audit dana kampanye,” kata Mansur usai menyosialisasikan kampanye dan dana kampanye di Hotel Premiere Tegal, Selasa (15/10/2024).
Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye juga menyebut bahwa pemberi dana kampanye harus jelas identitasnya. Para paslon juga dilarang menerima dana kampanye dari instansi pemerintah, BUMN/ BUMD, lembaga asing maupun warga negara asing. (**)