TEGAL, smpantura – Ribuan nelayan Kota Tegal, melanjutkan aksi damai di Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu siang (16/10/2024).
Kehadiran ribuan massa diterima Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, Ketua Sementara DPRD Kota Tegal, Sutari didampingi anggota DPRD serta perwakilan Kepala OPD.
Koordinator aksi, Riswanto dalam orasinya menyampaikan, nelayan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nasional Nelayan Jaring Tarik Berkantong (FKN2JTK) sepakat untuk menolak kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT).
Nelayan menolak PIT berbasis zona, kuota, kontrak dan migrasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur.
Mereka juga menuntut agar penurunan atau revisi indeks tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi yang berlaku menjadi dua persen untuk seluruh jenis kapal dan diambil setelah dipotong operasional atau hasil sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021.
“Kami meminta penurunan atau revisi variabel sanksi denda yang berlaku 1.000 persen menjadi 100 persen,” ucap Riswanto.
Selain itu, FKN2JTK juga menolak pemasangan secara mandiri dan pembayaran airtime tahunan alat vessel monitoring system (VMS) yang berlaku pada kapal kecil ukuran minimal lima gross tonnage (GT) yang melaut di atas 12 mil.
FKN2JTK menolak pengenaan PNBP yang berlaku bagi kapal kecil ukuran minimal lima gross tonnage (GT) yang melaut di atas 12 mil dengan perizinan daerah.
Dalam orasi itu Riswanto juga meminta penambahan zona (WPP 712) untuk nelayan jaring tarik berkantong ukuran di atas 100 GT dan subsidi khusus BBM industri untuk nelayan.
“Kami menolak pemberlakuan sanksi denda keterlambatan pembayaran PNBP,” tegasnya.
Riswanto menegaskan, FKN2JTK mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk menambah dana bagi hasil lebih besar atas penarikan PNBP karena Kota Tegal menjadi penyumbang PNBP terbesar. (**)