Slawi  

Bawaslu Kabupaten Tegal Ingatkan Pihak Ketiga Terkait Pelaksanaan Debat Publik

SLAWI, smpantura – Bawaslu Kabupaten Tegal memberikan catatan terhadap pelaksanaan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal di Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (24/10). Salah satunya soal pihak ketiga yang diduga berpihak kepada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal.

“Pihak ketiga tidak mencerminkan keberpihakan kepada salah satu Paslon. Soal posisi Paslon dan mederator yang kurang tepat,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, Jumat (25/10).

Dijelaskan, cerminan keperpihakan pihak ketiga, diantaranya moderator harusnya diposisi yang netral dan jangan ditempatkan di lokasi yang berdekatan dengan salah satu Paslon. Selain itu, pemilihan lagu saat break debat jangan mengandung frasa-frasa yang mengarah kepada salah satu Paslon.

“Walaupun lagunya universal, namun jangan ada kata-kata misalkan nomor satu atau dua yang mengarah kepada salah satu Paslon. Jargon-jargon yang mengarah salah satu Paslon,” ujarnya.

Menurut dia, materi dialog juga dicampur aduk, sehingga harus ada pengaturan segmentasi. Misalnya, dipisahkan antara debat dengan yel-yel pendukung. Jadi saat debat harus full menyampaikan visi misi dan gagasan.

BACA JUGA :  Bupati Umi Beri Penghargaan Lima PIC Aplikasi Lapor Bupati Tegal

“Yel-yel pendukung diberikan ruang sendiri. Jangan saat debat, para pendukung saling adu yel-yel,” katanya.

Harpendi juga menyoroti ketegasan moderator. Moderator yang merupakan wasit debat harus menyampaikan kepada Paslon untuk tidak menyerang personal, kelompok atau golongan. Hal itu dinilai larangan yang harus disampaikan, dan saat Paslon menyerang pribadi juga harus dilarang sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.

“Soal bando yang sempat jadi polemik. Harusnya saat masuk ruangan, pendukung disekrining dulu. Aturannya diperjelas apa saja atribut yang dilarang dan diperbolehkan,” ujarnya.

Ditambahkan, catatan tersebut diharapkan bisa menjadi perbaikan dalam debat kedua yang akan dilaksanakan tanggal 14 November 2024. KPU diminta untuk merangkul semua kalangan agar banyak masukan untuk pelaksanaan debat kedua tersebut.

“Harus diantisipasi sebelumnya, sehingga saat pelaksanaan tidak timbul masalah,” pungkasnya. (**)

error: