BREBES, smpantura – Warga desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, menolak jalan perkampungan di wilayahnya dibangun untuk akses karyawan menuju pabrik.
Aksi penolakan warga itu dilakukan dengan membangun tembuk untuk menutup jalan, Sabtu (26/10).
Warga menutup jalan dengan tembok permanen dari batu bata. Jalan kampung yang ditutup warga merupakan akses untuk menuju wilayah RT 08/ RW 05 dan RT 04/ RW 06 Desa Jagapura.
Di sisi lain, pihak perusahaan pemilik pabrik, yakni PT. Tah Sung Hung (TSH) sudah membuat pintu gerbang keluar masuk karyawan yang menuju perkampungan warga melalui akses jalan tersebut.
Bahkan, sudah membuat juga jalan beton sepanjang 100 meter dan lebar 5 meter. Namun saat jalan akan dibangun menembus perkampungan, warga menolak keras karena menganggap lalu lintas karyawan pabrik akan mengganggu aktivitas warga sekitar. Sehingga warga membangun tembok.
Dudung Kuswara (50), salah seorang warga Desa Jagapura mengungkap, alasan menolak pembangunan akses jalan menuju pabrik, karena jika jalan perkampungan dijadikan akses jalan keluar masuk karyawan akan mengganggu aktivitas warga sekitar.
Terlebih, jumlah karyawan yang akan memanfaatkan jalan mencapai delapan ribuan orang. Sehingga akan membuat lalu lintas jalan perkampungan padat.
“Kalau jalan untuk kepentingan warga atau jalan tembus ke desa tetangga, kami warga tidak masalah. Tapi, inikan untuk kepentingan pabrik. Yang jelas, nanti mengganggu warga. Dari pihak pemerintah desa dan pihak pabrik juga tidak ada pemberitahuan lebih dulu ke warga,” ungkapnya.
Dia mengaku, warga awalnya sempat kaget, karena tiba-tiba pihak pabrik membangun jalan yang rencananya akan tembus ke perkampungan warga.
Warga sudah mencoba untuk menghubungi pihak pemerintah desa dan bersurat ke pihak pabrik. Namun hingga kini tidak menerima jawaban dari kedua pihak tersebut.
“Kami sempat dipanggil polisi Polsek Kersana setelah kami bersurat. Ada sembilan orang yang dipanggil, dan katanya Polsek mau menengahi persoalan ini. Tapi, sampai sekarang tidak ada keputusan lebih lanjut,” terangnya.
Ketua RT 04 RW 06 Desa Jagapura, Tabiin menjelaskan, pihak pemerintah desa maupun pihak pabrik sebelumnya tidak melakukan sosialisasi kepada warga, terkait rencana pembangunan jalan tersebut.
Pihak pemerintah desa juga berusaha merayu warga di gang-gang lain untuk membuat akses jalan tembus perkampungan.
“Alasan warga menolak, di antaranya karena rawan kecelakaan. Apalagi, di sini banyak anak-anak. Yang kedua, menambah polusi dan ketiganya itu ketenangan masyarakat tidak ada. Kita bikin tembok pembatas ini, biar PT itu tahu bahwa warga menolak,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan pihak pabrik yang berada di ruas jalan provinsi Desa Jagapura, Kecamatan Kersana itu, warga juga mempercayakan masalah tersebut ke sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Warga yang terdiri dari 87 kepala keluarga (KK) menandatangani surat kuasa untuk penolakan tersebut.
“Kami juga sudah menandatangani surat kuasa terkait penolakan ini,” pungkasnya. **