Batang  

Kecewa Putusan Hakim, Ribuan Orang Demo Pengadilan Negeri Batang

BATANG, smpantura – Aksi demonstrasi digelar ribuan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Batang, Kamis (31/10). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Kabupaten Batang, Pekalongan, Tegal, dan daerah lainnya.

Massa awalnya berkumpul di GOR Indoor Abirawa sebelum berjalan kaki menuju PN Batang. Mereka membawa poster dan spanduk bertulis ” Lawan Mafia Tanah”, ” Kasus Mafia Tanah Abdul Somad Dkk di PN Batang Jawa Tengah = Kasus Ronald Tanurd di PN Surabaya Jawa Timur”, ” Pecat Tiga Hakim yang Mengadili Abdul Somad”.

Aksi demonstrasi ini dilakukan setelah muncul vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Batang terhadap Abdul Somad, terdakwa yang dituding pengunjuk rasa sebagai mafia tanah di Kabupaten Batang.
Massa yang berdemonstrasi juga menganggap adanya mafia peradilan yang melindungi mafia tanah, sehingga menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa. Selain itu, mereka juga menduga ada mafia peradilan di Pengadilan Negeri Batang seperti di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur.

BACA JUGA :  Santri Miliki Potensi Besar Jadi Pemimpin Berpengaruh di Nasional dan Global 

”Hari ini kami melaksanakan aksi unjuk rasa atas matinya hukum di Kabupaten Batang.
Mafia tanah ada di Kabupaten Batang kenapa tidak dibasmi dan pasti ada suap. Bongkar kasus peradilan di Negeri Batang dan kami menolak keras peradilan di Kabupaten Batang ,”ujar Ketua Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat, Sugirman.

Massa juga menuding majelis hakim yang menyidangkan kasus Abdul Somad mengabaikan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Sugirman menuntut agar ada pemeriksaan terhadap pejabat dan Ketua PN Batang serta meminta ketiga hakim di PN Batang yang menangani kasus ini untuk dicopot. Pihaknya juga akan mengawal kasus ini dan akan melawan proses yang menurut mereka merupakan ketidakadilan. Selain dari hakim, pihaknya juga menengarai ada oknum notaris dan pihak lain yang ikut mempermainkan hukum di PN Batang.

error: