PEMALANG, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang mengganti dan membatalkan pelantikan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak netral.
Calon KPPS tersebut masuk dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pemalang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Setelah KPU Pemalang mendapat laporan atau informasi terkait ketidak netralan calon KPPS, yang bersangkutan langsung kita ganti dan batal dilantik.
Rencananya KPU Pemalang menggelar pelantikan anggota KPPS pada hari Kamis (7/11) mendatang dan dilakukan secara serentak di masing masing kecamatan di Pemalang,” ujar Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto, Minggu (3/11).
Ia mengatakan, menjadi anggota KPPS, harus netral tidak boleh berpihak pada salah satu Paslon dalam Pilkada 2024.
Hal itu penting dilakukan sebab untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi yang sedang berjalan.
Pastikan tidak ada konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPPS.
Hal ini termasuk tidak terlibat dalam aktivitas politik, baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Pastikan untuk tidak memberikan dukungan atau menyuarakan pendapat politik pada siapapun.
Jalankan tugas sebagai anggota KPPS dengan objektif, adil, dan transparan. Berikan pelayanan yang sama kepada semua partai politik dan calon, tanpa memihak pada pihak manapun.
“Berdasarkan laporan yang saya terima, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon penyelenggara pemilihan yang tidak netral dan harus diganti. Bawaslu Pemalang sudah memberikan masukan pada KPU Pemalang agar mengganti calon KPPS yang tidak netral, dan langsung ditindak lanjuti dengan mengganti orang baru yang netral,” tandas Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi.
Dalam berita sebelumnya, Bawaslu Pemalang menerima laporan bahwa salah satu calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi salah satu tim Paslon bupati dan hadir saat debat publik.
Hal tersebut merupakan pelanggaran, namun yang bersangkutan sudah diingatkan oleh jajaran Bawaslu Pemalang.
Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Pemalang bahwa oknum yang bersangkutan akan mundur sebagai KPPS, dan memilih menjadi tim sukses Paslon bupati.
Pihaknya memberikan saran atau masukan pada KPU Pemalang agar tidak melantik oknum tersebut sebagai KPPS, sebab dinilai tidak netral. **