TEGAL, smpantura – Pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) se-Kota Tegal secara serentak melantik 377 petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di empat lokasi berbeda, Minggu (3/11/2024).
Mereka akan bertugas di 377 TPS yang tersebar di 27 kelurahan dan satu TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal, pada 27 November 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida menyebut bahwa masa kerja PTPS sampai tanggal 4 Desember 2024. Namun dapat diperpanjang apabila dibutuhkan. Selama bertugas itu, setiap petugas PTPS akan menerima honorarium sebesar Rp 800 ribu.
Jumlah itu disesuaikan dengan Surat Kementerian Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan, gaji atau honor.
“Mereka juga akan mengikuti empat kali bimbingan teknis (bintek), yang mana dalam setiap kegiatan bintek terdapat uang transport sebesar Rp 75 ribu,” kata Nur Aliah disela pelantikan petugas PTPS Kecamatan Margadana di Hotel Plaza by Horison.
Selain mendapatkan honor, petugas PTPS juga akan mendapatkan konsumsi serta fasilitas lain seperti perlengkapan kerja untuk menunjang kelancaran tugas.
Usai dilantik, 377 petugas PTPS tersebut langsung mengikuti bintek perdana agar memiliki bekal pengawasan serta pengisian pelaporan pengawasan. Selain itu, mereka juga ditekankan untuk menjaga netralitas serta integritas.
“Karena sudah menjadi petugas PTPS harus bisa menahan diri dalam berbagai hal, baik mengunggah foto maupun berkomentar terkait dengan paslon. Meskipun kita punya hak pilih, tetapi sebagai penyelenggara kita harus netral,” jelasnya.
Apabila dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara terjadi pelanggaran, petugas PTPS diminta segera berkoordinasi dengan pengawas kelurahan desa (PKD). Sebab, PTPS tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
“Bertugaslah dengan humanis, tetapi tetap tegas dalam hal pengawasan. Termasuk dalam keterlibatan penertiban alat peraga kampanye (AKP) di masa tenang nanti dan tahapan pungut hitung surat suara (tungsura),” pungkasnya. **