BATANG, smpantura – Lapas Kelas IIB Batang menyelenggarakan kegiatan Psikologi Klinis yang ditujukan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (4/11). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Untung Suropati (Unsur) Lapas Kelas IIB Batang ini diikuti oleh enam warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Jose Quelo menyatakan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan.
”Dengan program ini, kami berharap dapat memberikan dukungan psikologis yang lebih baik kepada warga binaan, sehingga mereka bisa lebih siap saat kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Jose Quelo menjelaskan, dasar hukum kegiatan ini adalah UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 angka 12, yang menyebutkan perawatan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terjaganya kondisi fisik dan psikologis tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Mental/Jiwa bagi Narapidana dan Tahanan di Lapas, Rutan, dan RS Pengayoman, serta PP No 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
”Permenkumham No 7 Tahun 2022 yang terkait dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, termasuk pembinaan kejiwaan, juga menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan ini,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, kegiatan Psikologi Klinis dilaksanakan oleh seorang psikolog dari Puskesmas Warungasem Kabupaten Batang, dengan dibantu oleh staf perawatan Lapas Kelas IIB Batang.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kesejahteraan mental warga binaan, membantu mereka dalam mengelola stres, serta memberikan dukungan psikologis yang diperlukan agar mereka dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih baik.
”Melalui program Psikologi Klinis, Lapas Kelas IIB Batang terus berkomitmen dalam menjalankan program pembinaan yang holistik, mencakup aspek fisik dan mental, demi kesejahteraan dan perkembangan warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya. **