Tegal  

APK Pilkada Mulai Ditertibkan Hari Ini

TEGAL, smpantura – Tim gabungan Pemerintah Kota Tegal, TNI Polri, KPU dan Bawaslu Kota Tegal, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (Pilkada) tepat di hari pertama masa tenang, Minggu (24/11/2024).

Penertiban APK diawali dengan apel bersama di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu. Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono secara simbolis melepaskan dan menurunkan seluruh APK di wilayah Kota Tegal.

Menurut Agus Dwi, tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan serentak di Kota Tegal berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat, transparan dan bertanggung jawab.

“Tujuan dari masa tenang adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merenung, tidak ada lagi pengaruh dari kampanye dan supaya proses pemilihan berjalan dengan adil, damai dan tanpa tekanan,” katanya.

Di masa tenang ini, dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan agar pelaksanaan Pilkada di Kota Tegal dapat berjalan dengan lancar seperti yang diharapkan.

BACA JUGA :  Mahasiswa Poltek Harber Raih Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Provinsi

Dalam kesempatan tersebut Agus Dwi juga mengimbau kepada camat dan lurah agar mengajak masyarakat di wilayahnya untuk menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.

“Saya minta kepada para camat dan lurah agar gencar untuk mengajak masyarakat di wilayahnya, melalui berbagai media komunikasi, agar pada pesta demokrasi Pilkada 2024, tanggal 27 November 2024 nanti, menyalurkan hak suaranya dengan mendatangi TPS-TPS,” pungkasnya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tegal, Charis Budiman menyampaikan, 140 personel dibagi menjadi empat tim untuk membersihkan APK hingga Selasa (26/11/2024).

“Khusus untuk hari ini kita lakukan secara besar dan hari berikutnya komposisi tim akan berkurang dan dilaksanakan per kecamatan,” jelasnya.

Charis juga berharap kepada tim pemenangan pasangan calon agar bisa menurunkan APK secara mandiri. (**)

error: