Slawi  

Komisioner KPU Kabupaten Tegal Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik, PDIP Kabupaten Tegal Laporkan ke DKPP

SLAWI, smpantura – Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegl melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada 22 November 2024.

“Pertemuan itu saya akui itu saya. Pertemuan itu antara saya dengan Taufik, KPU Brebes yang juga alumni HMI dan Rido juga alumni HMI. Pertemuan itu tidak membahas sama sekali soal politik, baik Pilbup maupun Pilgub,” kata Adi Purwanto saat ditemui, Senin (25/11).

Dijelaskan, pertemuan yang dilakukan pada malam Minggu pada 10 November 2024 di Kafe Carvi Adiwerna itu, hanya membicarakan soal organisasi dan kasus yang menyangkut KPU Brebes yang dilaporkan ke DKPP. Pihaknya hanya sebatas support kepada temennya yang tersangkut masalah di DKPP.

“Ridho itu bukan tim sukses, relawan, dan pengurus Partai Gerindra. Rido hanya pernah nyaleg di Partai Gerindra yang tidak jadi,” terang Adi yang menjabat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu.

Menurut dia, framing dirinya dan Rido diakui sengaja dilakukan, karena di lokasi itu ada Anggota KPU Brebes. Padahal, dirinya datang ke kafe tersebut untuk menemui Anggota KPU Brebes, namun di lokasi itu ada Rido. Bahkan, Taufik datang juga bersama keluarga.

Saat ditanyakan soal kejadiaan pertemuan tersebut berbarengan dengan aksi demo di KPU Kabupaten Tegal pada 11 November 2024, Adi mengakui adanya demo pada pagi hari saat akan demo dari pihak keamanan. Ia yang sempat menemui pendemo juga tidak diperkenankan, karena pendemo meminta untuk bertemu langsung Ketua KPU Kabupaten Tegal.

“Ridho pada tanggal 11 November 2024, berada di Jakarta. Lalu, benang merahnya dimana?,” ujarnya.

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Dr.c Muhammad Hendri Setiawan SH MH menjelaskan, dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan Umum.

BACA JUGA :  Pemkab Tegal Siapkan Tiga Bus Untuk Mudik Gratis

“Rido Rejekiono merupakan Kader Partai Gerindra dan/atau tim sukses yang tergabung dalam Partai Pengusung Pasangan Calon Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Tegal Nomor Urut 02,” terangnya.

Dijelaskan, ketentuan Pasal yang dilanggar yaitu Prinsip Dasar Etika dan perilaku sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf a, Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf c, dan Pasal 9 huruf f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan Umum.

Selain itu, tambah dia, melanggar Pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku sebagaimana ketentuan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf c, Pasal 10 huruf e, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf g, Pasal 13 huruf d, Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 huruf d, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan -Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilihan Umum.

“Saya berharap untuk Anggota KPU Kabupaten Tegal dalam Pilkada tahun ini dapat netral atau tidak memihak ke salah satu Paslon Bupati Kabupaten Tegal,” pungkasnya. **

error: