Batang  

Cegah Pekat, Warung Razia dan Tempat Hiburan Dirazia

BATANG, smpantura – Jajaran Satpol PP Kabupaten Batang dan tim gabungan melakukan razia ke warung remang-remang dan tempat-tempat hiburan Minggu malam, (1/12). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah (Perda-perda) untuk mencegah penyakit masyarakat (Pekat).

Dalam razia yang melibatkan Satpol PP, Dinsos, Disperindagkop & UKM, Polres dan Kodim Batang tersebut, petugas gabungan menyisir warung remang-remang yang ada di Dusun Cekelan Desa Penundan. Selain itu juga ke tempat hiburan di sekitar jalur lingkar Desa Surodadi, Gringsing dan lainnya.

”Razia dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan informasi maupun laporan masyarakat,” ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Batang M Masqon, Senin (2/12).

Dari hasil razia, petugas menemukan beberapa perempuan yang diduga penjaja seks. Para terduga pelaku dibariskan dan diberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Perda 6 Tahun 2012 dan Perda 12 Tahun 2013. Mereka diberikan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan di kantor Satpol PP Kabupaten Batang.

BACA JUGA :  13 Tahun Disekap di Malaysia, TKW Asal Batang Berhasil Dipulangkan

”Petugas juga menemukan sejumlah minuman keras yang dibawa dan diamankan
. Selanjutnya petugas melakukan penempekan stiker Larangan Pelanggaran Perda Prostitusi dan Miras sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat,” tuturnya.

Selain ke warung remang-remang di Penundan, petugas melanjutkan razia ke pertigaan jalur lingkar Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing. Namun diduga operasi sudah bocor sehingga petugas mendapatkan hasil nihil.

”Petugas kemudian melanjutkan ke Cafe n Kataoke waka waka, Aurora, Kiss Cafe n Karaoke, W 1, serta dj kataoke. Dari tempat-tempat ini, petugas mendapatkan sejumlah miras untuk kemudian dibawa dan diamankan oleh tim. Pemilik tempat hiburan juga diberikan surat panggilan untuk datang di kantor Satpol PP Kabupaten Batang,” ujar Masqon. **

error: