PEMALANG, smpantura – Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang mengajukan gugatan ke Mahkamah Kostitusi (MK). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) bupati dan wakil bupati Pemalang diajukan oleh paaangan nomor urut 1 pada hari Jumat (6/12) jam 23.59.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Desember 2024 memberi kuasa kepada Marloncius Sihalaho, selanjutnya disebut sebagai pemohon. Permohonan tersebut terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang, selanjutnya disebut sebagai termohon, isi dalam akte pengajuan permohon pemohon elektronik nomor 115/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang ditandatangani Plt. Panitera Muhidin, (7/12).
Dalam akter tersebut menerangkan bahwa berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan emohon eektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK). Akta dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada tanggal 07 Desember 2024 jam 02:07 WIB. **