Slawi  

Dua Pengedar Ganja Kering Diringkus

SLAWI, smpantura– Dua pelaku pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tegal. Kedua pelaku yang diamankan di dua lokasi berbeda, yakni MR warga Suradadi dan MAM warga Warureja pada 5 Desember 2024.

Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui KBO Satresnarkoba Ipda Ahmad Jhony menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan, keduanya ditemukan memiliki paket ganja kering siap edar. Diantaranya 2 linting ganja kering dengan berat bruto 0,78 gram, 1 linting ganja kering dengan berat bruto 0,30 gram, 3 paket ganja kering dibungkus kertas minyak dengan berat bruto 7,11 gram.

Selain itu, 1 paket ganja kering dibungkus kertas minyak cokelat berisolasi putih bening dengan berat bruto 45,44 gram, ganja kering dalam kotak plastik putih bening dengan berat bruto 19,78 gram, uang tunai hasil transaksi
dan dua unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Projo Kampanye Maraton, Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Ipda Ahmad Jhony menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba sesuai amanat Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami untuk menciptakan Tegal yang bersih dari narkoba,” imbuhnya. **

error: