TEGAL, smpantura – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) dan Perdagangan Kota Tegal, telah mengusulkan fitur baru dalam sistem pungutan retribusi berbasis online (e-retribusi) yang akan diterapkan di Pasar Pagi Tegal pada tahun 2025 untuk mengoptimalkan pendapatan.
Fitur itu mencakupi e-retribusi bagi pedagang tebokan yang berjualan tidak menentu, sehingga meminimalisir munculnya piutang seperti e-retribusi bagi pengguna kios dan konter.
Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, M Rudy Herstyawan mengungkapkan, rencana penerapan e-retribusi di Pasar Pagi Tegal terus disosialisasikan kepada seluruh pedagang, baik penyewa kios, konter, los dan tebokan.
Hal ini juga menindaklanjuti usulan Komisi II DPRD Kota Tegal, agar sistem e-retribusi dapat diterapkan secara menyeluruh di Pasar Pagi Tegl pada awal 2025.
Penerapan itu dilakukan, mengingat sembilan pasar tradisional se-Kota Tegal telah menggunakan e-retribusi sejak 2019-2022 silam. Penerapan e-retribusi di Pasar Pagi Tegal, diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan kebocoran PAD dari sektor pungutan retribusi.
“Sosialisasi kita gencarkan kepada para pedagang, baik secara lisan, tertulis maupun memasang pengumuman melalui spanduk. Memang pada sistem di Bank Jateng yang menjadi penyedia, belum mengakomodir beberapa kendala di lapangan. Untuk itu, beberapa waktu lalu sudah kami usulkan agar kendala itu bisa dimasukkan dalam fitur baru,” ucap Rudy baru-baru ini.
Fitur yang dimaksud yakni penyediaan layanan bagi pedagang tebokan yang berjualan tidak menentu di Pasar Pagi. Rudy berharap fitur itu dapat membantu pihaknya dalam mengelola pendapatan retribusi.