SLAWI, smpantura – Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal menyelenggarakan acara puncak dari rangkaian kegiatan Praktik Pengabdian Masyarakat berupa Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban di Aula Kampus IBN Tegal, Minggu (22/12/2024). Dalam sosialisasi itu, ditanyakan soal hukum menjual daging kurban kepada non-muslim.
Kegiatan dihadiri perwakilan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) se-Kabupaten Tegal, serta mahasiswa dari berbagai jurusan. Narasumber yakni Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal, KH Husni Faqih SPdI.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tegal, Wahyudi menanyakan soal hukum menjual daging kurban kepada non-muslim. KH Faqih menjelaskan, mengetahui hukum menjual daging kurban sangat penting untuk memastikan bahwa ibadah kurban dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Kementerian Agama Rl telah menegaskan bahwa menjual daging kurban oleh orang yang berkurban tidak dibolehkan. Namun, bagi penerima kurban yang benar-benar membutuhkan, penjualan tersebut masih diperbolehkan dengan syarat tertentu.
“Pemahaman ini membantu umat Islam melaksanakan kurban dengan benar dan mendapatkan keberkahan dari ibadah tersebut,” katanya.
KH Faqih juga menjelaskan tentang tata cara dan syarat sah dalam penyembelihan hewan kurban. Ia mengingatkan pentingnya prinsip syariat Islam dalam setiap tahap penyembelihan, mulai dari niat hingga pelaksanaan.
“Penyembelihan hewan kurban bukan hanya sebuah ritual, tetapi merupakan bentuk kepatuhan kita kepada Allah SWT dan wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan,” ungkapnya.