Slawi  

Hukum Jual Daging Kurban Kepada Non-Muslim, Ini Penjelasannya

SLAWI, smpantura – Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal menyelenggarakan acara puncak dari rangkaian kegiatan Praktik Pengabdian Masyarakat berupa Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban di Aula Kampus IBN Tegal, Minggu (22/12/2024). Dalam sosialisasi itu, ditanyakan soal hukum menjual daging kurban kepada non-muslim.

Kegiatan dihadiri perwakilan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) se-Kabupaten Tegal, serta mahasiswa dari berbagai jurusan. Narasumber yakni Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal, KH Husni Faqih SPdI.

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tegal, Wahyudi menanyakan soal hukum menjual daging kurban kepada non-muslim. KH Faqih menjelaskan, mengetahui hukum menjual daging kurban sangat penting untuk memastikan bahwa ibadah kurban dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Kementerian Agama Rl telah menegaskan bahwa menjual daging kurban oleh orang yang berkurban tidak dibolehkan. Namun, bagi penerima kurban yang benar-benar membutuhkan, penjualan tersebut masih diperbolehkan dengan syarat tertentu.
“Pemahaman ini membantu umat Islam melaksanakan kurban dengan benar dan mendapatkan keberkahan dari ibadah tersebut,” katanya.

KH Faqih juga menjelaskan tentang tata cara dan syarat sah dalam penyembelihan hewan kurban. Ia mengingatkan pentingnya prinsip syariat Islam dalam setiap tahap penyembelihan, mulai dari niat hingga pelaksanaan.

BACA JUGA :  Pansus III Studi Komparatif ke DPRD Kulon Progo

“Penyembelihan hewan kurban bukan hanya sebuah ritual, tetapi merupakan bentuk kepatuhan kita kepada Allah SWT dan wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemilihan hewan kurban yang baik dan sehat serta proses penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Ketua Dema IBN Tegal, Muhammad Ishlah Amaladini menuturkan, acara ini tidak hanya menjadi wadah edukasi, tetapi juga mempererat silaturahmi antar mahasiswa dan pelajar Nahdlatul Ulama di Kabupaten Tegal. Selain kegiatan sosialisasi, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai berbagai hal terkait pelaksanaan kurban.

“Dengan kegiatan ini, kami berharap peserta dapat memahami dan menyebarkan informasi yang benar mengenai penyembelihan hewan kurban, sehingga kegiatan penyembelihan ini bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ajaran Islam,” katanya.

Ditambahkan, kegiatan ini diakhiri dengan doa bersama dan pembagian sertifikat dari MUI kepada para peserta. Melalui kegiatan ini, Dema IBN Tegal berharap dapat berkomitmen untuk terus mengadakan program-program pengabdian masyarakat yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan memperkuat pemahaman keagamaan di kalangan pemuda. **

error: