Slawi  

Sentra Kreasi Trengginas Diresmikan, Dukung Penyandang Disabilitas Berwirausaha

SLAWI, smpantura – Pj Bupati Tegal Agustyarsyah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Suspriyanti meresmikan penggunaan Sentra Kreasi Trengginas di Dinas Sosial Kabupaten Tegal,Senin (30/12/2024).

Soft launching Sentra Kreasi Trengginas dilaksanakan pada acara peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) ke-32 dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) Kabupaten Tegal 2024.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Suspriyanti menuturkan, peresmian Sentra Kreasi Trengginas merupakan langkah strategis dalam upaya pemberdayaan ekonomi kreatif. Ia meyakini, hadirnya sentra ini dapat lebih mengoptimalkan potensi dan kemampuan para penyandang disabilitas untuk mandiri secara ekonomi.

“Melalui Pameran UMKM yang diselenggarakan hari ini, kita dapat melihat berbagai produk berkualitas hasil karya penyandang disabilitas, mulai dari olahan makanan hingga produk kerajinan. Ini membuktikan bahwa dengan kesempatan yang tepat, setiap individu mampu berkontribusi positif bagi pembangunan daerah,”tuturnya.

Suspriyanti juga mengapresiasi rangkaian kegiatan peringatan HDI dan HKSN yang telah diselenggarakan oleh Dinas Sosial, mulai dari donor darah dan pemeriksaan TB yang menyasar 500 buruh pabrik di 23 perusahaan.

Termasuk acara pada hari itu, pawai yang diikuti komunitas disabilitas, Sekolah Luar Biasa (SLB) dan pilar-pilar sosial dari desa inklusi serta layanan pijat dari komunitas ITMI dan cukur massal oleh penyandang disabilitas yang telah mendapat pelatihan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan menyampaikan, pembangunan Sentra Kreasi Trengginas mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, perlindungan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dengan mendukung keberlangsungan usaha dan memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh penyandang disabilitas dan piilar-pilar sosial. Adapun pembangunan Sentra Kreasi Trengginas dibantu oleh Bank Jateng.

BACA JUGA :  Jumlah Usaha Pertanian di Kabupaten Tegal Turun 16,37 Persen

“Fungsi dari dibangunnya Sentra Kreasi ini adalah sebagai kegiatan penyandang disabilitas dan pilar-pilar sosial juga sekaligus sebagai showroom produk dan tempat magang untuk kewirausahaan yang sudah dilatihkan kepada para penyandang disabilitas maupun kepada pilar-pilar sosial,”tutur Iwan.

Menurutnya, Sentra Kreasi Trengginas ini merupakan replika dari sentra kreasi yang ada di Sentra Kartini Temanggung sebagai pengembangan usaha ekonomi kreatif bagi penyandang disabilitas.

Iwan menuturkan peringatan HDI dan HKSN ini sebagai stimulus berbagai gerakan peduli dan aksi sosial di masyarakat dalam bentuk apapun, sehingga dapat menimbulkan kerekatan sosial, meminimalisir kesenjangan sosial dan menciptakan kedaulatan sosial.

Disamping itu bertujuan mengingatkan semua pihak untuk selalu berupaya mendorong perwujudan masyarakat inklusi dan membuka kesempatan yang seluas-luasnya, serta menghilangkan hambatan bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat berperan dan berkontribusi secara aktif di tengah masyarakat lndonesia maupun internasional.

Pada acara tersebut, juga diserahkan penghargaan Inklusi Award dan Trengginas Award kepada para pahlawan sosial, insan, lembaga, dan perusahaan yang telah berkontribusi nyata dalam memberdayakan penyandang disabilitas.

Adapun komunitas disabilitas yang turut dalam kegiatan tersebut, diantaranya dari Difabel Slawi Mandiri (DSM), Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Dunia Tak Lagi Sunyi (DTLS), Mari Belajar Autis (MARBL), Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI), Yayasan Cerebral Palsy Trengginas (YCPT), Wisma Anak Hebat (WAH) dan siswa -siswi SLB Negeri dan SLB Manunggal Slawi. **

error: