TEGAL, smpantura – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, menindak seorang pengemis bertubuh kerdil yang menyundutkan rokok kepada pengendara sepeda motor di pertigaan lampu merah gili tugel, Jalan Ar Hakim.
Pria yang diketahui bernama Beni (25) itu merupakan warga Bumiayu, Kabupaten Brebes. Oleh petugas, Beni dipulangkan ke kampung halamannya menggunakan bus.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, insiden yang viral di media sosial (medsos) itu pertama kali dilaporkan karyawan perbankan.
“Kami kirimkan petugas ke lokasi kejadian. Memang betul, yang bersangkutan masih ada di sana dan sedang meminta-minta. Kemudian kami amankan ke kantor, untuk pendataan dan pembinaan,” jelas Hartoto, Sabtu (4/3/2025).
Setelah didata, Beni (25) kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di wilayah Bumiayu menggunakan bus.
Ditambahkan Hartoto, apa yang dilakukan Beni selain meresahkan masyarakat, juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 23 ayat 1 dan 2.
Disebutkan pada bagian ketiga pada Pasal 23 terkait larangan bahwa setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri dan atau bersama-sama yang mengganggu ketertiban umum di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, tempat wisata dan perkantoran.
Selanjutnya setiap orang dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil dan menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil. **