TEGAL, smpantura – Insiden kebakaran kapal perikanan yang terjadi berulang kali di Kota Tegal akan dibahas jajaran legislatif maupun eksekutif di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen hubla), Kemenhub, Selasa, 14 Januari 2025.
Hal ini diketahui, setelah Komisi III DPRD Kota Tegal menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal, KSOP Tegal dan Pelindo Tegal, Senin sore (13/1/2025).
Dalam rakor terungkap bahwa dermaga Pelindo Tegal tidak diperuntukkan bagi kapal-kapal perikanan bersandar.
Sesuai aturan, semestinya dermaga hanya digunakan untuk bongkar muat kapal niaga. Sedangkan kapal-kapal nelayan, dapat memanfaatkan kolam labuh untuk berlabuh.
“Kondisi yang ada, dermaga justru dijadikan tempat bertambatnya kapal perikanan,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Bagas Satya Indrana.
Sementara Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari yang menjadi pelabuhan bagi kapal nelayan, kondisinya sudah lama over kapasitas, sehingga para nelayan banyak yang memanfaatkan Pelabuhan Pelindo untuk menambatkan kapal mereka.
Menurut Bagas, dalam pembahasan dengan Ditjen hubla nanti, Komisi III akan mempertanyakan ranah wewenang dan kebijakan penertiban kapal maupun pelabuhan.
Pasalnya, Pelabuhan Pelindo Tegal sudah lama beralih fungsi digunakan kapal niaga menjadi kapal nelayan. Kondisi itu juga diketahui hanya terjadi di Pelindo Tegal, Jawa Tengah dan Pelindo Probolinggo, Jawa Timur.
“Kita perlu menertibkan kapal perikanan di Pelabuhan Pelindo. Meski KSOP menilai itu menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tetapi menurut kami kapal apapun yang ada di Pelabuhan Pelindo harus patuh dan taat dengan aturan Pelindo. KSOP sebagai regulator semestinya bisa tegas,” jelasnya.