Brebes  

DKPP Copot Jabatan Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, Terbukti Langgar Kode Etik

BREBES, smpantura – Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes dijatuhi sanksi dicopot dari jabatannya. Sanksi ini diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), dalam Sidang Pembacaan Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Senin siang (20/1/2025)

Sanksi pencopotan jabatan sebagai Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, diberikan kepada Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi sebagai teradu dalam Sidang Kode Etik Dugaan Suap dan Penggelembungan Suara dalam Pemilu Legislatif (pileg) tahun 2024. Putusan itu dibacakan setelah Majelis Hakim menyampaikan seluruh fakta persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum melalui zoom dan YouTube.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian dan menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Majelis Hakim juga membacakan empat sanksi putusan berbeda bagi 10 teradu.

BACA JUGA :  28 Desa di Kabupaten Brebes Terima 28 Ton Beras Cadangan dari Pemprov Jateng

Pertama, sanksi peringatan keras terakhir sekaligus pencopotan jabatan sebagai Ketua KPU dan Bawaslu Brebes atas nama Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi. Kemudian, sanksi peringatan keras terakhir bagi dua Komisioner KPU atas nama Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz.

Selanjutnya, Peringatan keras bagi satu Komisioner KPU Brebes atas nama M Taufiq. Serta, peringatan bagi empat anggota Bawaslu Brebes yakni, Hadi Aspuri, Karnodo, Amir Fudin, Rudi Raharjo. Sedangkan, satu anggota KPU Brebes atas nama M Muarofah direhabilitasi.

Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan KPU RI memeriksa seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Brebes dan dilaporkan ke DKPP dalam waktu tujuh hari ke depan.

error: