Slawi  

Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Inilah Persiapan Ischak-Kholid

SLAWI, smpantura – Sebanyak 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pelantikan itu merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari 270 kepala daerah yang akan dilantik pada tanggal tersebut, salah satunya Bupati-Wakil Bupati Tegal terpilih M Ischak Maulana Rohman- Ahmad Kholid.

Terkait rencana pelantikannya, Ischak- Kholid mengaku sudah melakukan persiapan khusus. Selain mengukur pakaian dinas yang akan dikenakan saat pelantikan, keduanya juga sudah mengecek kondisi rumah dinas bupati dan wakil bupati, yang akan ditempati setelah dilantik.

“Persiapan khusus, kemarin kami sudah mengukur baju. Kami juga diajak Pak Pj Bupati untuk melihat rumah dinas, sepertinya rumah dinas kami sudah cukup layak, bagus untuk ditempati. Sudah ada perbaikan- perbaikan. Sudah siap untuk rumah dinas,” tutur Ischak Maulana Rohman kepada smpantura.news di sela menghadiri acara pisah sambut Pj Bupati Tegal Agustyarsyah- Amir Makhmud di Pendapa Amangkurat Slawi, Jumat (24/1/2025).

Hal senada juga disampaikan Ahmad Kholid yang juga hadir dalam acara tersebut.

“Persiapan khusus sama dengan Mas Bupati. Baju sudah diukur, persiapan bagaimana kesana juga sudah semuanya. Yah sementara itu, menunggu pelantikan saja,”ungkap Ahmad Kholid.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tegal menetapkan pasangan Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal terpilih periode 2024-2029.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang dipimpin Ketua KPUD Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi di Gedung Syailendra Hotel Grand Dian Slawi, Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA :  Mas Pras, Kuda Hitam di Pilkada Tegal

Dalam Pilkada Kabupaten Tegal 2024, pasangan nomor urut 02, Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid mendapat perolehan 542.236 suara atau 67,88 persen dari keseluruhan suara sah.

Sementara itu, dikutip dari laman menpan.go.id, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Bima Arya menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.

Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa, gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan, dan gelombang ketiga untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.

“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang,” ujar Bima.

Bima menambahkan bahwa pelantikan pertama akan dilakukan pada 6 Februari 2025, sementara gelombang berikutnya akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK yang diputuskan kapan selesainya.

Jadwal pelantikan ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI, serta telah dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Presiden Prabowo pada sidang kabinet yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025). **

error: