Tegal  

Tak Ada Sengketa, Wali Kota Tegal Dilantik 6 Februari

TEGAL, smpantura – Calon wali kota dan wakil wali kota Tegal terpilih hasil Pilkada 2024, Dedy Yon Supriyono-Tadzkiyatul Muthmainah (Dedy-Iin) diperkirakan akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Hal itu, merujuk hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal, Budi Saptaji mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Sementara untuk wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati, dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

“Kalau merujuk Pasal 22A Perpres 80/ 2024 memang ada di tanggal itu. Tapi dari perkembangan RDP Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu, disepakati untuk pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024, akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” tutur Budi saat menjadi pembicara kegiatan Bawaslu Kota Tegal, Rabu (29/1/2025) kemarin.

BACA JUGA :  PPPK Kota Tegal Terima Gaji Pertama di Bulan Juni

Dari hasil RDP itu, lanjut Budi, disepakati untuk pelantikan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK serta telah ditetapkan oleh KPU.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak di Jakarta pada 6 Februari 2025.

“Karena Pilkada di Kota Tegal tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pelantikannya sesuai yang telah ditetapkan,” ujarnya. **

error: