SLAWI, smpantura – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi Indonesia (Bakin) Tegal mengingatkan anggota DPRD untuk tidak korupsi. Hal itu telah disepakati dalam komitmen antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Kamis lalu (19/9/2024).
“Kami hanya mengingatkan saja, karena sudah ada komitmen dengan KPK,” kata Ketua Bakin Tegal, Bambang Asmoyo SH MH, Selasa (4/2/2025). Kegiatan komitmen antikorupsi terbalut dalam sosialisasi KPK bertemakan Koordinasi dan Pertemuan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi serta Penandatanganan Pernyataan Komitmen Anti Korupsi di Lingkungan DPRD Kabupaten Tegal. Hadiri dalam kegiatan tersebut, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Azril Zah dan 50 anggota DPRD Kabupaten Tegal beserta istri/ suami.
Dikatakan, pihaknya mendukung program KPK untuk memberikan sosialisasi tentang antikorupsi. Pasalnya, setelah menjabat menjadi anggota DPRD, potensi korupsi tinggi. Terlebih, legislatif memiliki kewenangan untuk budgeting.
“Kami berharap KPK mendampingi terus agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai dengan aturan dan berpihak pada masyarakat,” katanya.
Bambang berharap KPK jangan hanya seremonial saja tetapi harus komitmen dengan apa yang sudah menjadi tugasnya. Ketika ada pengingkatan dengan komitmen segera melakukan tindakan tegas, sehingga bisa menjadi efek jera bagi anggota DPRD Kabupaten Tegal.
“Kami juga berharap kepada DPRD Kabupaten Tegal lebih aspiratif bukan hanya kaitan pokok-pokok pikiran (Pokir) fisik, tetapi lebih kepada pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tegal,” tegasnya.