Brebes  

Dampak Efisiensi, Anggaran di Pemkab Brebes Terpangkas Rp 109 M

BREBES, smpantura – Kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto, berdampak terhadap berkurangnya alokasi anggaran di tingkat daerah, termasuk Pemkab Brebes. Data Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes, Pemkab Brebes kehilanggan anggaran hingga Rp 109 miliar, karena terpangkas sebagai imbas kebijakan tersebut.

Anggaran yang dipastikan hilang itu, merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat. Kepala BPKAD Kabupaten Brebes, Edy Kusmartono mengatakan, efisiensi anggaran itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

”Ada efisiensi penganggaran di tahun 2025, khususnya yang bersumber dari transfer pusat ke daerah. Ini langsung terdampak ke pangurangan anggaran. Misalnya kegiatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Seperti, DAK jalan dan DAK pangan, ini sudah direfokusing pusat. Semula Brebes dapat, jadi tidak,” terangnya, kemarin.

BACA JUGA :  PPAS Perubahan APBD 2023 Disampaikan ke DPRD Brebes

Dia menjelaskan, selain DAK, anggaran yang juga terkena efisiensi yakni, Dana Alokasi Umum (DAU), hingga dana mandatory bidang pekerjaan umum (PU). Totalnya anggaran yang terpangkas mencapai Rp 109 miliar. “DAU, dana mandatory PU, seharusnya dapat, tapi akhirnya juga dipangkas. Secara total, yang dikurangi transfer kita dari pusat di tahun 2025 mencapai Rp 109 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, adanya pemangkasan itu, secara otomatis, pembangunan infrastruktur di Brebes juga terdampak. Sebab, banyak anggaran pembangunan infrastruktur yang sebelumnya telah direncanakan, kini tak bisa direalisasikan karena anggarannya menjadi nol.

”Untuk bangunan infrastruktur dipastikan juga terpengaruh. DAK bidang jalan misalnya, di Dinas Pekerjaan Umum ada Rp 66 miliar, kan jadi tidak dapat,” **

error: