SLAWI, smpantura – Komisi II DPRD Kabupaten Tegal meminta usut tuntas oknum yang bermain dalam elektronik retribusi (e_retribusi) pasar. Hal itu terungkap saat Forum Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Tegal kembali melakukan audiensi kepada Komisi II DPRD Kabupaten Tegal terkait keluhan tentang penerapan e_retribusi pasar di ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (18/2/2025).
Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Fraksi PDI Perjuangan KRT Sugono, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Alfian Adipradana dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Imam Rudy Kurnianto.
“Pedagang sudah membayar e_retribusi yang dititipkan kepada petugas, tahu-tahu ada tagihan kepada mereka yang jumlahnya tidak sedikit. Oleh karena itu, kami minta untuk dikembalikan lagi ke retribusi manual,” kata Divisi Advokasi Forum Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Tegal, Herman.
Ia mengatakan, pihaknya menuntut agar penerapan e_retribusi di pasar tradisional dikembalikan lagi ke manual. Sebab, efek negatif dari e_retribusi menimbulkan banyak oknum yang bermain. Ia tak mempermasalahkan jika sistemnya sudah berjalan dengan baik. Seperti SDM hingga alat yang memadai.
“Kami (pedagang) siap menjalankan e_retribusi itu,” jelasnya.
Ketua Forum Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Tegal, Hardi menambahkan, di beberapa pedagang, ada sejumlah temuan tentang penerapan e_retribusi pasar. Temuan tersebut yakni pedagang membayar e_retribusi, namun tetap mendapat tagihan.
“Padahal, mereka rutin membayar dan berada di sistem e_retribusi yang dititipkan oleh petugas pasar. Kemudian petugas tersebut menyetorkan kepada admin, ada yang seperti itu yang akhirnya ketahuan dan kemudian dikeluarkan,” bebernya