Slawi  

DPRD Minta Pemkab Dilibatkan Dalam Izin Pengelolaan Air

SLAWI, smpantura – Izin pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Kabupaten Tegal yang menjadi kewenangan Pemprov Jateng, minta dialihkan ke daerah. Hal itu dimaksudkan agar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tegal.

Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Syahrul Mizan mengatakan, SDA yang berlimpah di Kabupaten Tegal selama ini proses perizinan di tingkat Pemprov Jateng. Daerah tidak dilihatkan dalam proses perizinan tersebut. Seperti halnya pemanfaatan air panas Guci yang diduga diklaim warga yang kemudian dijual ke hotel-hotel.

“Informasi di lapangan, ada dugaan sumber mata air panas yang ditemukan warga dijual ke hotel antara Rp 500 juta dan Rp 1 miliar. Sedangkan untuk proses perizinan pemanfaatan air menjadi kewenangan Pemprov Jateng,” katanya.

Menurut dia, proses tersebut tidak ada keterlibatan daerah, padahal lokasi SDA berada di wilayah Kabupaten Tegal. Diharapkan, Pemprov Jateng bisa merubah aturan untuk keterlibatan daerah dalam pengelolaan SDA.

BACA JUGA :  Aksi Tawur Antar Tiga Geng Terjadi di Adiwerna, Lima Orang Terluka

“Paling tidak ada sumber pendapatan yang masuk ke daerah, karena lokasinya di daerah,” ujarnya.

Ditambahkan, pengelolaan SDA, termasuk pengelolaan sungai oleh Pemprov Jateng juga membatasi daerah dalam menyelesaikan persoalan banjir. Pasalnya, banjir yang disebabkan karena sungai dangkal dan banyak bangunan di tepi sungai tersebut, harus melalui Pemprov Jateng. Daerah tidak bisa menganggarkan untuk proses normalisasi.

“Kami tengah membahas Perda tentang pengelolaan SDA. Kami berharap antara provinsi dan daerah sejalan, sehingga bisa menyelesaikan persoalan di masing-masing daerah dengan pengalihan kewenangan,” katanya. **

error: