Tegal  

Kebijakan Aktivitas Selama Ramadan, Karaoke Tutup hingga Warung Dipasang Gorden

TEGAL, smpantura – Seluruh tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, lounge dan pub di Kota Tegal, tidak diperkenankan melakukan kegiatan operasional selama bulan Ramadan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran wali kota Tegal Nomor 400.8.1/001 Tahun 2025 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Setidaknya terdapat 11 poin isi dari surat edaran (SE) yang mengatur kegiatan usaha dan jam operasional tersebut.

Sebelas poin itu meliputi hotel atau losmen atau tempat kos, restoran atau rumah makan atau warung makan atau kantin dan warung makan lesehan.

Kemudian, kafe, bioskop, diskotik, pub, lounge dan karaoke, panti pijat atau sauna atau spa, rumah billiar, game center atau play station, tempat wisata dan kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni serta lapangan terbuka.

BACA JUGA :  Pj Ketua PKK Dukung Peran IBI Turunkan Kasus Stunting di Kota Tegal

Pada poin satu hotel atau losmen atau tempat kos, dalam melaksanakan usahanya tetap berpedoman fungsi dan tujuan, termasuk memperhatikan larangan-larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus tempat kos, jam bertamu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dan diterima di ruang tamu dengan pintu terbuka.

Untuk poin kedua, restoran atau rumah makan atau warung makan atau kantin yang menjalankan kegiatan usaha di pagi sampai sore, para pemilik usahanya diminta memasang gorden, menutup pintu dan jendela.

Pada poin ketiga, warung makan lesehan kegiatan usahanya diatur mulai pukul 17.00-04.30 WIB. Pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban serta dilarang menjual minuman beralkohol.

error: