Tegal  

Kebijakan Aktivitas Selama Ramadan, Karaoke Tutup hingga Warung Dipasang Gorden

TEGAL, smpantura – Seluruh tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, lounge dan pub di Kota Tegal, tidak diperkenankan melakukan kegiatan operasional selama bulan Ramadan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran wali kota Tegal Nomor 400.8.1/001 Tahun 2025 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Setidaknya terdapat 11 poin isi dari surat edaran (SE) yang mengatur kegiatan usaha dan jam operasional tersebut.

Sebelas poin itu meliputi hotel atau losmen atau tempat kos, restoran atau rumah makan atau warung makan atau kantin dan warung makan lesehan.

Kemudian, kafe, bioskop, diskotik, pub, lounge dan karaoke, panti pijat atau sauna atau spa, rumah billiar, game center atau play station, tempat wisata dan kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni serta lapangan terbuka.

Pada poin satu hotel atau losmen atau tempat kos, dalam melaksanakan usahanya tetap berpedoman fungsi dan tujuan, termasuk memperhatikan larangan-larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus tempat kos, jam bertamu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dan diterima di ruang tamu dengan pintu terbuka.

Untuk poin kedua, restoran atau rumah makan atau warung makan atau kantin yang menjalankan kegiatan usaha di pagi sampai sore, para pemilik usahanya diminta memasang gorden, menutup pintu dan jendela.

Pada poin ketiga, warung makan lesehan kegiatan usahanya diatur mulai pukul 17.00-04.30 WIB. Pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban serta dilarang menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA :  Isu Lingkungan Hidup dan Keterlibatan Gen Z Tak Boleh Diabaikan

Sedangkan poin keempat yakni kafe, aktivitas kegiatan dimulai pukul 17.00-23.30 WIB, mengatur volume musik agar tidak mengganggu ibadah masyarakat dan tidak diperkenankan menggelar live musik.

Poin kelima terkait bioskop, dilarang memasang poster dan atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.

Poin keenam dan ketujuh tentang diskotik, pub, lounge dan karaoke serta panti pijat atau spa, selama bulan Ramadan tidak melakukan kegiatan operasional. Terkecuali, untuk praktik pijat kesehatan atau pijat refleksi.

Untuk poin kedelapan, tempat biliar buka mulai pukul 20.30-23.30 WIB.

Sedangkan poin kesembilan terkait game center atau game online dan play station beraktivitas pada pagi hari mulai pukul 10.00-15.00 WIB dan malam hari mulai pukul 21.00-23.30 WIB.

Pada poin kesepulih, tempat wisata seperti Pantai Alam Indah (PAI), Pantai Muarareja, Pulo Kodok, Batamsari dan Komodo, selama Ramadan beroperasi pukul 05.00-19.00 WIB serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan.

Untuk poin terakhir, kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni serta lapangan terbuka, dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan, terkecuali untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan. **

error: