PEMALANG, smpantura – Wakil Ketua I DPRD Pemalang, Slamet Ramudji, berharap pemerintah daerah agar segera menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di daerah tersebut. Para tenaga honorer tersebut benar benar bekerja nyata membantu pemerintah daerah, sehingga mereka harus diperhatikan nasibnya.
“Dengan sangat saya meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar melakukan langkah langkah konkrit untuk menyelesaikan tenaga honorer. Ketika tahap awal tahap 1 tahap 2 tidak terselesaikan kan otomatis di tahap berikutnya harus terselesaikan,” ujar Wakil Ketua DPRD Pemalang, Slamte Ramuji, baru baru ini.
Ia mengatakan, apabila melihat dengan postur anggaran, permasalahan tenaga honorer harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.Tapi pihaknya bicara memanusiakan memanusia, karena mereka sudah bekerja puluhan tahun. Keluhan para pegawai honorer ini bisa segera diselesaikan eksekutif.
DPRD meminta agar BKD mendata secara detil mereka-mereka yang tidak lolos CPNS. Pihaknya akan mempertimbangkan usulan terkait dengan pembentukan Panitia khusus (Pansus) dengan pimpinan-pimpinan DPRD Pemalang lainnya dalam upaya penyelesaian persoalan non-ASN.
Dalam berita sebelumnya, Arry Adriyanto, koordinator IPNA Pemalang, mengatakan, Pemerintah Pemalang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dinilai telah mengalami kekeliruan dalam memaknai intruksi surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat MenPAN-RB nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Non ASN (IPNA) Pemalang tidak difasilitasi untuk dikirimkan datanya sebagai tenaga non ASN ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Non ASN (IPNA) Pemalang sebagai peserta tidak lolos seleksi pendaftaran CPNS 2024 tidak bisa melakukan pedaftaran CPPPK tahap ke II yang dibuka pada bulan Januari 2025.
Kekhawatiran pemkab atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan Pemda yang mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Telah diberikan opsi keringanan dengan adanya keputusan Menteri PAN-RB nomor 16 tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
“Kami meminta berdasarkan SE MenPAN-RB, non ASN IPNA Pemalang memohon kepada kepala agar mengambil kebijakan dengan mengusulkan data non ASN (IPNA) untuk mendapatkan hak yang seharusnya diperoleh. Pemerintah Pusat agar bisa merubah status menjadi PPPK penuh atau paruh eaktu kepada MenPAN-RB atau BKN khususnya non ASN (IPNA Pemalang pasca tidak lolos CPNS,” tambahnya.
Ia mengatakan, non ASN teknis/administrasi (IPNA) Pemalang berharap tidak diberlakukan mekanisme melalui outsourching. Pemerataan standar kesejahteraan yang layak bagi pegawai yang masih berstatus sebagai non ASN khususnya non ASN (IPNA) Pemalang.
Menghentikan pengangkatan tenaga non ASN baru yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sesuai amanat dari peraturan-peraturan yang ada. **